Mulai Melunak, Ini Kata Presiden Jokowi, Ketua DPR Bamsoet & Yasonna Soal Perppu Cabut UU KPK
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Bahkan, ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti, dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," lanjut dia.
Baca: Kisruh Maia Estianty dan Raden Terry Tantri Wulansari di Masa Lalu, sampai Nangis saat Minta Maaf
Baca: Ibunda Andhika Pratama Pernah Beri Peringatan Ini, Namun Masih Nekat Nikahi Janda 7 Tahun Lebih Tua
Rupanya, sehari setelah Yasonna berkata demikian, Presiden Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.
Itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.
"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya ya," lanjut dia.
Namun Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu ini.
"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar dia.
UU KPK hasil revisi sendiri ditolak karena dinilai tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas serta penyadapan harus seizin dewan pengawas juga dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Ketua DPR RI Serahkan ke Presiden
Ketua DPR Bambamg Soesatyo menyerahkan sepenuhnya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) hasil revisi, kepada Presiden Joko Widodo dan DPR periode selanjutnya.