Mulai Melunak, Ini Kata Presiden Jokowi, Ketua DPR Bamsoet & Yasonna Soal Perppu Cabut UU KPK
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Mulai Melunak, Ini Kata Presiden Jokowi, Ketua DPR Bambang Soesatyo & Yasonna Soal Perppu UU KPK
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak berkomentar banyak soal Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
"Ya, itu tanya Pak Presiden saja," kata Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019) pagi.
Kehadirannya di Istana diakui berkomunikasi dengan Kepala Negara.
Namun, ia enggan membeberkan apa topik pembicaraannya ketika menghadap Jokowi, Jumat pagi ini.
Baca: Download Lagu MP3 Sholawat Gambus Nissa Sabyan Full Album, Video Kompilasi Habib Syech, Haddad Alwi
Baca: VIDEO: Detik-detik Gempa Ambon, Buruh Bangunan Tewas Setelah Lompat dari Lantai 2
Baca: Lagu Populer Tik Tok yang Bikin Auto Goyang, Entah Apa yang Merasukimu hingga Tari Ubur-ubur
Ia hanya menyampaikan kepada wartawan bahwa pertemuannya dengan Jokowi adalah membahas dinamika terakhir.
Diketahui, tidak hanya Yasonna yang menemui Kepala Negara.
Ada pula Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Ketika ditanya spesifik apakah pertemuannya dengan Presiden membahas opsi penerbitan Perppu UU KPK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku, tidak mengetahuinya.
"Enggak tahu. Saya terlambat tadi," kata Yasonna.

Beda Yasonna dengan Jokowi
Sebelumnya, Yasonna meyakini Presiden tidak akan memenuhi tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK hasil revisi melalui Perppu.
Yasonna yakin Presiden akan lebih mendorong agar pencabutan UU KPK dilakukan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Sebab, tak ada kegentingan yang memaksa Presiden mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.