Berita Tebo
Gara-gara Komentar Ini di Medsos Facebook, Pria di Tebo Jambi, Diamankan Polisi
Gara-gara Komentar Ini di Medsos Facebook, Pria di Tebo Jambi, Diamankan Polisi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Gara-gara Komentar Ini di Medsos Facebook, Pria di Tebo Jambi, Diamankan Polisi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Gara-gara berkomentar di meda sosial facebook, pria asal Tebo diamankan tim Kepolisian Sektor (Polsek) Tebo Tengah, Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek Tebo Tengah, Iptu M Hasyim Asy'ari mengatakan, pria berinisial RA (23) alias R tersebut diamankan Kamis (26/9/2019).
"Pada hari Kamis (26/9/2019), sekira pukul 16.00 WIB di Polsek Tebo Tengah telah diamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pengirimam komentar postingan foto ujaran kebencian di akun facebook grup Kabar Resmi Polres Tebo," katanya, melalui keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).
Baca: Berkas Tersangka Cabul Rampung, Penyidik Polres Batanghari Tunggu Petunjuk JPU Kejari Batanghari
Baca: SIAPA Sebenarnya Fahri Hamzah, saat SD Pernah Jualan Permen di sekolah: Mahasiswa Sri Mulyani di UI
Baca: Kajari Sarolangun Tak Mau Jadi Tameng Rekanan, Minta Ekspose Agar Tidak Ada Dusta
RA diduga menyampaikan komentar berupa foto tangkapan layar (screenshot) berisi ujaran kebencian.
"Adapun postingan yang ditampilkan yaitu gambar hoaks oknum polisi yang melakukan pemukulan dan menganiaya masyarakat," jelasnya.
Foto tersebut memperlihatkan seorang mahasiswa diinjak oleh oknum polisi dengan tulisan 'Ini kenyataan kakimu menendang mahasiswa sedangkan apa Yang ada dimulutmu sebatang rokok Yang uangnya Dari Rakyat......MEMALUKAN'.
Baca: Firdaus, Terdakwa Kasus Korupsi Embung di Tebo, Divonis 1,5 Tahun Penjara
Baca: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban, Mayat yang Ditemukan Warga Tanjung Pauh Tebo, di Kebun Sawit
Baca: Bocoran 25 Pemain yang Dipanggil Simon McMenemy dan 12 Pemain yang Dicoret Jelang Hadapi UEA!
Terkait asal foto tersebut, RA mengaku memperolehnya dari lini masa facebook-nya. Dia pun mengaku tidak tahu kebenaran foto tersebut.
Sebelum penangkapan, pihak kepolisian sempat bernegosiasi dengan pihak keluarga.
RA disangkakan melanggar Pasal 28 ayat, 2 dan pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda 1 miliar atas dasar UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Karena pelaku kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan ketidaktahuannya dalam menggunakan sosial media, pelaku hanya diperintahkan untuk membuat surat keterangan dan dilakukan pembinaan.
"Setelah membuat surat keterangan, kita kembalikan ke pihak keluarga," terang Kapolsek.
Atas insiden itu, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
Gara-gara Komentar Ini di Medsos Facebook, Pria di Tebo Jambi, Diamankan Polisi
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
Disuruh Bersabar saat Minta Uang Modal Nikah, Pemuda di Tebo Jambi Nekat Bakar Rumah Orangtuanya |
![]() |
---|
Pj Bupati Tebo Berkomitmen Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Seorang Ayah di Tebo Laporkan Anaknya ke Polisi Usai Bakar Rumah |
![]() |
---|
RTRW Tebo Sudah Disetujui ATR dan BPN, Aspan: Investor Jangan Ragu-ragu Masuk ke Kabupaten Tebo |
![]() |
---|
Pj Bupati Tebo Temui Kementerian ATR dan BPN, Bahas RTRW |
![]() |
---|