Ditangkap Polisi, Ananda Badudu Karena Galang Dana & Dandhy Laksono Karena Cuitan Twitter? Kenapa?
Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhyLaksono masuk 5 besar trending topic twitter.
Dilansir dari Tribunnews.com, sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.
Baca: Tantangan Atta Halilintar Mendadak Didukung Luna Maya dan Boy William, Balas Sumpah Pocong Bebby Fey
Baca: Kebutuhan Obat Peserta Rujuk Balik Kini Bisa Diakses melalui Ruang Farmasi Puskesmas
Baca: Sweeping Gedung DPRD Padang, Ratusan Mahasiswa Temukan Kondom dan Tisue Magic, Dompet Anggota Dewan?
Menurut Irna, penangkapan bermula ketika suaminya itu baru tiba dirumah sekira pukul 22.30 WIB.
Lalu, 15 menit kemudian pintu rumah mereka digedor.
Kemudian Dandhy membukakan pintu.
Namun, rombongan bernama Fathur itu mengaku akan menangkap Dandhy karena unggahan mengenai Papua.
Hingga sekira pukul 23.05, tim yang terdiri dari empat orang membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi atas tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Jumat (27/9/2019) pagi ini, Polda Metro Jaya menangkap musisi sekaligus mantan wartawan Tempo Ananda Badudu.
Baca: Peringatan Dini BMKG Jumat 27 September 2019, Wilayah Karhutla Diprediksi Hujan Disertai Angin
Baca: Cuitan Dandhy Laksono Soal Papua & Wamena yang Bikin Ditangkap Polisi & Tersangka Ujaran Kebencian
Hal itu telah dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.
Menurutnya, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun dirinya melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Sebab, seperti diketahui, Ananda menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.
Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.
Penangkapan terhadap dirinya juga ia curahkan melalui twitter sekira pukul 04.37.
