SENYUMAN Anak Durhaka Usai Bunuh Ibu Kandung Saat Sedang Memasak Berhasil Diungkap Polisi, Ternyata

Sungguh predikat anak durhaka sepertinya layak disematkan kepada pria asal Kalimantan Timur ini. Slamet Riyadi (39), dengan kesadaran tega menghabisi

Editor: rida
ISTIMEWA
ILUSTRASI Foto: Suherman (35) tega membunuh ayah kandungnya sendiri menggunakan linggis. Suherman melakukan aksi pembunuhannya ayah kandungnya bernama Juminta (65) itu diduga akibat terganggu suara dengkurannya saat sedang tidur 

TRIBUNJAMBI.COM- Sungguh predikat anak durhaka sepertinya layak disematkan kepada pria asal Kalimantan Timur ini.

Slamet Riyadi (39), dengan kesadaran tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Suarti (63).

Melansir dari Tribun Jakarta pada Rabu (25/9/2019), peristiwa nahas itu dipicu karena Slamet merasa sang ibu lebih sayang kepada adiknya.

Baca: Kunker ke Tanjab Barat, Fachrori Minta Korban ISPA Dirawat Gratis

Baca: PENGAKUAN Nagita Slavina Soal Uang Jajan Putera Raffi Ahmad Rafathar, Benarkah Rp 100ribu/hari?

Baca: Diduga Ada Aktivitas PETI Berkedok Galian C, Warga Desa Seling, Tabir Merangin, Resah

Gelap mata dan perasaan sakitnya membuat ia buta dan nekat membunuh ibunya sendiri menggunakan balok kayu.

Peristiwa nahas itu terjadi di Kampung Melati Jaya, Kecamatan Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Melansir dari Kompas pada Rabu (25/9/2019), Kapolres Berau AKBP Pramuka Sigit Wahono membeberkan kronologis tindakan Slamet itu.

Tiga tersangka kasus pembunuhan bocah 5 tahun saat konferensi pers yang bertempat di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019)
Tiga tersangka kasus pembunuhan bocah 5 tahun saat konferensi pers yang bertempat di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019) (KOMPAS.com/BUDIYANTO)

"Sebelum membunuh ibunya, pelaku sempat bersama ayahnya ke sawah, tapi pelaku pulang duluan ke rumah."

"Ibunya sedang masak di dapur, langsung dihantam pakai balok," beber Sigit dikutip dari Kompas.

Parahnya, tak hanya sekali, Slamet bahkan menghantamkan balok sampai tujuh kali ke arah tubuh ibunya.

Kondisi ibunya benar-benar mengenaskan dengan tubuh bersimbah darah akibat hantaman yang sangat keras.

Baca: Tutup 30 September, Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II Sumbang PAD Rp 76 Miliar

Baca: VIRAL Penemuan Selongsong Gas Air Mata Kedaluarsa Usai Aksi Demo di Depan Gedung DPR, Ini Bahayanya

Baca: Titik Api Nihil, Tapi Kemarau Masih Berlangsung, Pemkab Sarolangun Waspadai Lahan Gambut

"Usai dipukul, ibunya jatuh bersimbah darah hingga meninggal. Sempat dibawa warga ke puskesmas tapi nyawa enggak tertolong," ujar Sigit.

Kuat dugaan, pelaku merasa cemburu berat denngan sang adik karena lebih disayang dan mendapat perhatian lebih.

Pelaku sendiri merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Sementara itu, usai menghabisi nyawa ibunya Slamet melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun saat ditengah jalan, ia kehabisan bensin dan meninggalnya motornya begitu saja.

Saat dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian, Slamet justru sedang asyik mengobrol dengan warga sekitar.

Baca: Mantan Reino Barack Mengaku Didekati Beberapa Pria, Luna Maya: Alhamdulillah Masih Laku

Baca: UPDATE Gempa Ambon, Lima Warga Meninggal Dunia, Ada yang Tertimbun Reruntuhan

Baca: MEMILUKAN Bocah Penderita Kanker Menangis Minta Nyawanya Diselamatkan, Ayah Saya Tidak Ingin Mati

Tak ada raut wajah katakutan atau penyesalan yang nampak.

Saat ditangkap, ia pun hanya menebarkan senyum santai.

Kapolsek Tabur, Iptu Kasiono membeberkan kronologis saat meminta pelaku ikut ke kantor polisi.

Baca: Mengaku Ada Bisikan Ayah Tiri Tega Cabuli Anak 11 Tahun, Ibu Kandung Diam Saja Takut Dicerai

"Kami bilang, ayo pulang dicari bapak. Dia langsung ikut kami pulang," kata Kasiono.

Usut punya usut, pada tahun 2009 pelaku rupanya pernah mengalami gangguan jiwa.

Ia juga pernah dipasung karena membuat onar di kampung.

Slamet juga pernah dibawa ke rumah sakit jiwa di Kota Tarakan dan Samarinda.

Ia menjalani perawatan intens, dan akhirnya dinyatakan sembuh pada tahun 2018 lalu.

Saat ini, polisi masih menunggu pemeriksaan dari medis terkait riwayat pelaku yang ternyata pernah mengalami gangguan kejiwaan.

Pelaku sendiri akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved