Aksi Mahasiswa Jambi
Seribuan Mahasiswa Duduki Kantor DPRD Provinsi Jambi, Ini yang Dituntut dari Pemerintah
Seribu orang mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Jambi bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Gubernur Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Seribuan Mahasiswa Duduki Kantor DPRD Provinsi Jambi, Ini yang Dituntut dari Pemerintah
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekitar seribu orang mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Jambi bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Gubernur Jambi, Selasa (24/9/2019).
Seperti terlihat, massa aksi setelah sempat memblokir jalan kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Jambi.
Saat tiba di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Massa mahasiswa kemudian berorasi di depan kantor legislatif itu.
Sekitar seribu mahasiswa yang hadir dalam aksi merupakan gabungan dari sejumlah kampus di Kota Jambi.
Mahasiswa sempat terlibat aksi dorong-dorongan dengan aparat kepolisian yang berjaga. Meski demikian aksi sampai siang ini masih berlangsung damai.
Baca: BREAKING NEWS, Aksi Mahasiswa PMII dan UIN di Kantor Gubernur Jambi Ricuh
Baca: Ini Tuntutan Mahasiswa Jambi pada Pemerintah, Mulai dari Karhutla, RKUHP hingga Cabut RUU KPK
Baca: Tolak RUU KPK dan RUU KUHP, Ratusan Mahasiswa Desak Aparat Buka Pagar Kantor DPRD Bungo
Baca: Jengkol Selamatkan Petani Tanjab Timur Saat Produksi Komoditi Unggulan Anjlok
Puluhan personel kepolisian tampak mengawal ketat jalannya aksi, terutama pintu masuk ke Gedung DPRD Provinsi Jambi yang terlihat di kawal ketat.
Dalam aksinya mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan. Baik soal kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerugian kesehatan pada masyarakat.
Selain itu mahasiswa juga menyuarakan atas penolakan rancangan RKUHP yang dinilai tak layak untuk dibahas.
Berikut ini sejumlah tuntutan mahasiswa dalam aksinya.
Pertama, tangkap dan adili perusahaan pembakar hutan serta menuntut perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kebakaran.
Kedua, menuntut negara mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
Ketiga, menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reformasi agraria.
Keempat, menolak terhadap pasal-pasal yang bermasalah pada RKUHP.
Lima, mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.
Enam, pasal problematis didalam RUU Ketenagakerjaan.
Tujuh, mendesak pemerintah untuk mencabut draf UU KPK yang telah disahkan.
Delapan, mendesak Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi menyatakan sikap serupa untuk menolak RUU yang bermasalah. (Dedy Nurdin)