Unjuk Rasa Mahasiswa
Sikap Dingin Jokowi Hadapi Demo Mahasiswa hingga Bikin Pengamat Pesimis Soal Keputusan Revisi UU KPK
Bahkan di gedung DPR RI, demo berlangsung sampai malam di mana mahasiswa melakukan aksi menaiki lalu menggoyangkan pagar.
Sikap Dingin Jokowi Hadapi Demo Mahasiswa hingga Bikin Pengamat Pesimis Soal Keputusan Revisi UU KPK
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi demi yang dilakukan sejumlah mahasiswa terjadi disejumlah daerah di Indonesia.
Mahasiswa melakukan aksi demo menentang revisi UU KPK oleh Presiden Jokowi.
Bahkan di gedung DPR RI, demo berlangsung sampai malam di mana mahasiswa melakukan aksi menaiki lalu menggoyangkan pagar.

Peristiwa ini juga terjadi di Jawa Timur, meliputi Surabaya dan Malang.
Pada kesempatan ini, barisan mahasiswa ini menggelar aksi memprotes sejumlah polemik meliputi RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan, tuntutan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan lain-lain.
Protes terhadap pengesahaan Rancangan Undan-undang KPK menjadi satu di antaranya.
Baca: Tuntutan Kami Jelas, Batalkan RKUHP dan UU KPK, Bukan Lengserkan Jokowi
Baca: Sebut DPR RI Sebagai Dewan Penghianat Rakyat, Siapa Sebenarnya Ketua BEM UI yang Sempat Viral
Baca: Aksi Mahasiswa di Jakarta, Yogyakarta, Malang hingga Bandung Terhadap Pemerintah hingga Sikap Jokowi
Baca: Daftar Pasal Kontroversi RUU KUHP - Pasal Denda Gelandangan, Aborsi Pencabulan hingga Pelihara Hewan
(Kamis Lusa BEM Surabaya Rencanakan Turun Jalan Tolak Revisi UU KPK)
Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.

"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata dia.
(Massa Pro Revisi UU KPK di Surabaya Tuntut Agus Rahardjo Mundur dari Pimpinan KPK)
