Pria ini Kabur Setelah Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil, Berhasil Diamankan Setelah 2 Bulan Sembunyi
Kasus pencabulan anak dibawah umur berhasil diungkap Polres Kerinci. Kali ini kasus pencabulan terhadap anak tiri hingga hamil.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Pria ini Kabur Setelah Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil, Berhasil Diamankan Setelah Dua Bulan Bersembunyi
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kasus pencabulan anak dibawah umur berhasil diungkap Polres Kerinci. Kali ini kasus pencabulan terhadap anak tiri hingga hamil.
Kasus ini dilaporkan pada akhir Juli 2019 lalu, oleh orang tua kandung korban. Berawal saat pelapor melihat anaknya (korban) terlihat lesu.
Curiga, orang tua korban menanyakan apa yang terjadi terhadap anaknya itu. Alangkah terkejutnya orang tua korban mendengar pengakuan anaknya, bahwa dirinya telah hamil. Terlebih yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri.
Mendengar pengakuan itu orang tua kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci. Laporan ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan pelaku yang kabur setelah kejadian itu.
Baca: 13 Ribu Lebih Warga Muarojambi Terserang ISPA Akibat Karhutla
Baca: Aksi Mahasiswa Jambi Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Kaca Kantor DPRD Pecah
Baca: Tutupi Hutang, Dewan Merangin Ramai-ramai Sekolahkan SK
Baca: Kapolres Sarolangun Baru, Cek Endra Singgung Soal Karhutla dan Narkoba
Akhirnya pada, Senin (23/9) polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di perladangan Gunung Telang Ulu, Sungai Rumpun, Kecamatan Siulak Mukai. Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi tersebut.
Akhirnya, Selasa (24/9) dini hari pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dan saat ini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Toni Hidayat membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, bahwa pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur telah berhasil diamankan.
"Pelaku melakukan pencabulan lebih dari satu kali, tempat kejadiannya di Batang Merangin, Kerinci," sebutnya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar," pungkasnya.(*)