Kabut Asap Jambi

Ratusan Ha Hutan Harapan Areal Konsesi PT REKI Terbakar, Bagaimana Ketersediaan Sarpras dan SDM?

kebakaran hutan dan lahan di Jambi dominan di area konsesi perusahaan, baik konsesi hutan tanaman industri, perkebunan kelapa sawit, restorasi

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
tribunjambi/rian aidilfi afriandi
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi, Brigjen Charles Bonardo Sadata Nasution melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Batanghari, Minggu (22/9/2019) siang. 

Pasca operasi gakkum, Sabtu 21 September 2019 malam, sekelompok orang mendatangi camp utama PT REKI di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Mereka meminta anggota kelompoknya yang ditahan Polres untuk dibebaskan.

Lalu, mengapa baru sekarang PT REKI bertindak, dan bagaimana pertanggungjawaban PT REKI selaku pemegang izin konsesi di kawasan yang dinamai Hutan Harapan itu?

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional PT REKI, Adam Aziz, mengatakan untuk kawasan Hutan Harapan di titik yang sekarang dalam proses penegakan hukum adalah yang paling banyak titik apinya dibandingkan areal lain yang ada di Hutan Harapan.

“Titik api itu disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan oleh oknum-oknum dari luar Provinsi Jambi,” katanya.
Menurut dia, kebakaran yang terjadi terus menerus dalam dua bulan di Hutan Harapan ini bukan karena sarana dan prasarana serta SDM yang tidak memadai.

“PT REKI memiliki tim dan sarana prasarana yang memadai untuk pemadaman karhutla. PT REKI diaudit tiap dua tahun sekali oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan KPH,” terangnya.

Setiap hari dari pagi sampai tengah malam, ucapnya, tim damkar PT REKI memadamkan api, tetapi selalu ada lahan baru yang dibakar oleh oknum-oknum dari luar provinsi Jambi tersebut.

“Pendekatan kolaborasi sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P83 tentang Perhutanan Sosial dilakukan dalam pengelolaan kawasan kepada masyarakat di areal tersebut sejak tahun 2017 namun masyarakat tersebut menolak,” tambahnya.

Sesuai regulasi, pemegang izin bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi di areal konsesinya. Bagaimana tanggung jawab PT Reki dalam hal ini? Apakah sebatas membuat laporan kepada pihak penegak hukum?

“Tidak, kami berupaya semaksimal mungkin dengan cara mencegah dengan cara tindakan pencegahan; perbaikan akses; sarana dan prasarana; tim damkar; upaya pemadaman; pelibatan masyarakat, kerjasama dan dukungan para pihak penegakan hukum,” katanya dalam keterangan tertulis.

Setelah 50 hari berupaya maksimal memdamkan api dan belum tuntas karena selalu ada pembakaran baru oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terangnya, pihaknya mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah.

“Mengingat faktor penyebab kebakaran sudah di luar kewenangan kami terutama dalam hal penegakan hukum,” tambahnya.

Dia menyebut sejak tahun 2017, PT REKI dengan dukungan berbagai pihak berupaya mengedepankan langkah non-litigasi dengan menjalin kemitraan dengan kelompok-kelompok masyarakat di sekitar area tersebut.

“Namun, mayoritas masyarakat menolak, diduga karena terlibat dalam jual beli lahan. Saat ini status di area tersebut masih menjadi area konflik,” ungkapnya. (*)

Baca: Papua Kembali Rusuh, Ribuan Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa, Bakar Sejumlah Gedung dan Rumah

Baca: Desa-desa di Kumpeh Gelap Tertutup Kabut Asap, Warga Takut Keluar Rumah

Baca: Sudah Ada Warga Kumpeh Mengungsi karena Kabut Asap, Begini Kondisi Sore Ini

Baca: Kerusuhan di Wamena, Tak Ada Pesawat di Bandara Wamena, Tak Layani 120 Penerbangan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved