Berita Nasional

Veronica Koman Mangkir Lagi Dipanggilan Terakhir, Polda Jatim Umumkan Senin Status DPO Aktivis Itu

Veronica Koman Mangkir Lagi Dipanggilan Terakhir, Polda Jatim Umumkan Senin Status DPO Aktivis Itu

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Wartakota
Selebaran wajah Veronica Koman 

Veronica Koman Mangkir Lagi Dipanggilan Terakhir, Polda Jatim Umumkan Senin Status DPO Aktivis Itu

TRIBUNJAMBI.COM - Tidak kooperatif, aktivis asal Medan yang menjadi tersangka dugaan provokasi kerusuhan di Papua, Veronica Koman, mangkir lagi dari panggilan penyidik Polda Jawa Timur, Rabu (18/9/2019).

Padahal, itu merupakan panggilan terakhir bagi Veronica Koman untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

"(Veronica) Tidak (hadir). Sudah habis deadline-nya (kemarin pukul 18.00 WIB)," ujar Frans, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).

Frans pun memastikan kepolisian akan mengumumkan nama Veronica Koman masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, pengumuman DPO itu akan dilakukan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan pada pekan depan.

"Nanti Kapolda Jatim akan umumkan (DPO terhadap Veronica Koman). Kemungkinan Senin atau Selasa (pekan depan)," katanya.

Baca: Disebut Sebagai Dalang Kerusuhan Papua, Ini Pengakuan Veronica Koman

Baca: OHCHR Desak Pemerintah Indonesia Cabut Kasus Veronica Koman

Baca: Akhirnya Veronica Koman Buka Suara, Sebut Kepolisian Berlebihan dan Lakukan Pengalihan Isu

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sudah memberikan ultimatum kepada Veronica Koman supaya bersikap kooperatif dalam proses hukum ujaran provokatif terkait konflik Papua.

Pada pekan lalu, Luki mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Veronica yang dikirimkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri melalui KBRI di Australia, dimana Veronica Koman tinggal saat ini bersama suaminya.

Polda Jatim memberikan toleransi satu pekan. Jikalau tetap mangkir, Luki menegaskan akan memasukkan nama Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau DPO setelah itu ada tahapan yang berikutnya, yaitu red notice. Nah, ini bisa berat kalau sudah red notice," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).

Pasalnya, Red Notice itu dipastikan membuat Veronica Koman di-blacklist di 190 negara yang bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia. Otomatis hal itu akan membuat karier Veronica Koman sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) pupus.

Sementara itu, pemerintah Australia memberi opsi kemungkinan menyerahkan Veronica Koman, yang kini diperkirakan berada di Sydney, jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Prosedur ini bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan red notice ke Interpol.

Baca: Nikita Willy Liburan ke Afrika, Bangun Tidur Melihat Hamparan Pasir, Ngaku Kangen Anak-anak Himba

Baca: Cara Mudah dan Praktis Menyadap WhatsApp Pasangan Kamu, Cek Lalu Lintas Tukar Pesan

Media The Guardian, Rabu (18/9/2019) melaporkan bahwa pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica Koman.

Veronica Koman merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Polri.

Polisi menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoaks serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved