Berita Nasional

Veronica Koman Mangkir Lagi Dipanggilan Terakhir, Polda Jatim Umumkan Senin Status DPO Aktivis Itu

Veronica Koman Mangkir Lagi Dipanggilan Terakhir, Polda Jatim Umumkan Senin Status DPO Aktivis Itu

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Wartakota
Selebaran wajah Veronica Koman 

Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan.

Pihak Departemen Luar Negeri Australia (DFAT) yang dihubungi secara terpisah menyatakan persoalan ini bukan di wilayah mereka.

Juru bicara DFAT mengatakan masalah ini ada di ranah Kepolisian Federal Australia (AFP).

Baca: Bicara Pemberdayaan Masyarakat, Fasha Beri Kuliah Umum di USU

Respons Veronica Koman

Dalam rilis yang disampaikan beberapa waktu lalu, Veronica Koman mengatakan adanya kampanye pemerintah Indonesia yang ingin membungkam dirinya.

Dia menyebut adanya intimidasi polisi terhadap keluarganya di Jakarta serta ancaman untuk mencabut paspor dan memblokir rekening banknya.

“Sistem "red notice" Interpol sering disalahgunakan oleh rezim otoriter untuk mengejar para pembangkang atau lawan politik pemerintah yang telah meninggalkan negara itu. Padahal sistem ini seharusnya digunakan untuk mencari dan menangkap orang-orang yang dicari yang akan dituntut atau menjalani hukuman,” ujarnya.

Menurut catatan saat ini ada sekitar 58.000 red notice di seluruh dunia, dan hanya sekitar 7.000 yang dipublikasikan.

Pasal 3 konstitusi Interpol jelas-jelas melarang lembaga itu melakukan segala intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama atau ras.

Sebelumnya Indonesia pernah mengeluarkan red notice untuk pemimpin gerakan Papua merdeka Benny Wenda pada 2011 namun terpaksa mencabutnya pada tahun 2012 karena terbukti bermotivasi politik, dan tidak berdasarkan pertimbangan pelanggaran kriminal.

Sementara itu, kelompok Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) mengatakan akan melanjutkan perjuangan mereka untuk merdeka dengan membawanya ke tingkat PBB.

Baca: Fachrori Umar Ambil Formulir di PDIP, Bangun Koalisi Gemuk untuk Menangkan Pilgub Jambi

Baca: Digadangkan Jadi Wakil Fachrori, A Rahman Wakili SY Fasha Ambil Formulir di PDIP

Permintaan PBB

Sementara itu, para ahli Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," kata mereka.

Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Perancis.

Selain itu, para ahli itu sekaligus menyampaikan bahwa keinginan polisi mencabut paspor Veronica, memblokir rekening, dan meminta Interpol menerbitkan red notice turut menjadi perhatian mereka.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved