Akhirnya Veronica Koman Buka Suara, Sebut Kepolisian Berlebihan dan Lakukan Pengalihan Isu

Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman mengungkapkan alasan dia baru buka suara mengenai kasus yang menimpanya. Veronica ditetapkan sebagai

Editor: rida
ISTIMEWA
Kolase Veronica Koman 

TRIBUNJAMBI.COM- Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman mengungkapkan alasan dia baru buka suara mengenai kasus yang menimpanya. Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.

Namun, ia baru memberikan tanggapan atas penetapan sebagai tersangka pada Sabtu (14/9/2019) melalui keterangan tertulis.

Veronica mengaku bahwa dia sengaja bungkam. Sebab, ia menilai penetapannya sebagai tersangka ini merupakan pengalihan isu.

Baca: Tim Resmob Polda Jambi Temukan Minuman Beralkohol di Tempat Karaoke Keluarga

Baca: Beri Penghormatan Terakhir Xanana Gusmao Ajak Mahasiswa Timor Leste Ke Pusara BJ Habibie

Baca: Seminar Nasional Peran Riset Terhubung Dalam Pengembangan Hukum Nasional

Baca: Selingkuh, Janda Muda Bingung Siapa Ayah Bayinya, Mengaku Kalap Hingga Tega Bunuh Sang Buah Hati

Ia tidak ingin ikut mengalihkan isu dari pokok masalah yang terjadi di Papua.

"Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa," ujar Vero dalam keterangan tertulisnya.

"Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," kata dia.

Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya bersama sejumlah orang Papua lainnya merupakan bentuk kriminalisasi.

Hal itu seolah ingin mengaburkan aspirasi masyarakat Papua yang melakukan aksi.

Menurut dia, pemerintah mencari kambing hitam karena tidak dapat menangani masalah di Papua.

Kepolisian pun dinilai Veronica telah menyalahi wewenangnya dalam penanganan kasus dirinya.

"Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," ujar Veronica.

Baca: Pelatihan Metode Pengajaran Berbasis TI Melalui Microsoft 365, Se-Jambi

Baca: Ketahuan Mesum Sama Pacar, Siswi SMA Dipaksa Layani Nafsu 4 Buruh, Kini Hamil dan Trauma Berat

Baca: Heboh Anak Kadis Tewas Gantung Diri di Kamar Kost, Tinggalkan Surat Wasiat Untuk Keluarga Isinya

Baca: Dua Mahasiswa UIR Ukir Prestasi Nasional, Puja Putri Pariwisata Nusantara, Ryandi Putera Indonesia

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.

Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Veronica Koman Baru Buka Suara..."

Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Xanana ke Makam Habibie, Ajak Mahasiswa Timur Leste ", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/15/12034361/xanana-ke-makam-habibie-ajak-mahasiswa-timur-leste.

Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved