Selebrita

Pedangdut Xena Xenita Didakwa Berzina, Ternyata Pernah Bermasalah Dengan Hukum di 2018!

Pedangdut cantik asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara karena didakwa berzina

Editor:
instagram @dik.xena.xenita
Xena Xenita 

TRIBUNJAMBI.COM - Pedangdut cantik asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara karena didakwa berzina.

Xena kedapatan berduaan dengan pasangan bukan suami istri di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo dengan seorang pria pada Januari 2019 silam.

Penggrebekan Xena dan lelaki tersebut dilakukan oleh seorang wanita yang saat ini telah menjadi mantan istri dari pria yang sedang berduaan dengan Xena Xenita.

Baca: Pasien Poli Paru RSUD H Hanafie Bungo Jambi Meningkat Akibat Kabut Asap

Baca: Aksi Baku Tembak Terjadi Antara KKB Papua dan Aparat Gabungan, 3 Warga Sipil Tewas Termasuk Balita

Baca: SPG Rokok Berselingkuh dan Digerebek Satpol PP, Merengek Minta Dilepas dan Lakukan Berbahaya Ini

Pada saat penggrebekkan, N juga didampingi oleh unit PPA Polres Sukoharjo.

Namun pengacara Xena, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan kliennya dan pria berinisial N tersebut hanya sedang beristirahat di hotel.

"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru. Dan terjadi penggrebekkan," ujar Thomas dilansir TribunStyle dari TribunSolo.

Mantan istri pria yang bersama Xena tersebut (N) menduga Xena adalah perusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.

Namun Thomas menyangkal dan menyebut rumah tangga N dan F sudah retak sejak belum ada Xena yang hadir diantara keduanya.

Baca: Ratusan Balita di Tanjab Barat Terserang ISPA Akibat Kabut Asap

Baca: Bebby Fey Blak-blakan, Hotman Paris Pernah Minta Foto Seksinya, Begini Reaksi Pengacara Kondang Itu

Baca: Kasus Diare di Muarojambi Meningkat, Agustus Tembus 1.000 Lebih

"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," lanjut Thomas.

N kemudian melaporkan Xena dengan jeratan pasal 285 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.

Namun kemudian Pengadilan Negeri Sukoharjo memutuskan Xena mendekam di penjara selama 3 bulan.

"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," ujar Thomas.

Dijerat 3 bulan penjara, pihak Xena masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.

"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelas Thomas.

Saat ini Xena masih menunggu jadwal kurungan.

"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," lanjut Thomas.

Menanggapi kasus hukum yang menjeratnya Xena Xenita kemudian menuliskan curhatan lewat instagramnya.

Dilansir TribunStyle dari TribunSolo.Xena mengunggah sebuah foto ketika dirinya bernyanyi.

Xena menuliskan caption berbahasa jawa.

"Percoyo wae, Gusti mboten nate sare (Percaya saja, Tuhan tidak pernah tidur)," tulis Xena di keterangan fotonya.

Tak hanya itu, Xena juga mengunggah instastory dan mengatakan dirinya tidak ingin ditanya terkait kasus yang menjeratnya.

"Kalau netizen sayang aku, gak usah tanya tanya atau komen yang berbau "itu" ya..,

Kasian nanti aku drop terus zedeeh," tulis Xena.

Rupanya tidak hanya sekali Xena Xenita diganjar dengan hukuman penjara.

Ternyata sebelumnya, Xena juga pernah berurusan dengan hukum.

Baca: Bupati Bungo Panen Cabai Bersama Masyarakat Dusun Mangun Jayo

Baca: Sungai Tembesi Mengering, Dirut PDAM Sarolangun Minta Warga Hemat Air

Baca: BREAKING NEWS Kualitas Udara Berbahaya, Besok Pemkot Jambi Liburkan Siswa Sekolah

Pada tahun 2018 lalu Xena juga digrebek oleh Kepolisian Kulonprogo, yogyakarta dan kedapatan membawa pil psikotropika di tasnya.

Akibat dari perbuatannya pemilik nama asli Xena Al Kautsar tersebut harus mendekam di jeruji besi selama tujuh bulan.

Xena juga didenda uang sebesar Rp 1 juta. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Digrebek, Pedangdut Xena Xenita Didakwa Berzina, Pernah Mendekam 7 Bulan di Penjara, https://style.tribunnews.com/2019/09/19/digrebek-pedangdut-xena-xenita-didakwa-berzina-pernah-mendekam-7-bulan-di-penjara?page=all.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved