Selebrita
Pedangdut Xena Xenita Didakwa Berzina, Ternyata Pernah Bermasalah Dengan Hukum di 2018!
Pedangdut cantik asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara karena didakwa berzina
TRIBUNJAMBI.COM - Pedangdut cantik asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara karena didakwa berzina.
Xena kedapatan berduaan dengan pasangan bukan suami istri di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo dengan seorang pria pada Januari 2019 silam.
Penggrebekan Xena dan lelaki tersebut dilakukan oleh seorang wanita yang saat ini telah menjadi mantan istri dari pria yang sedang berduaan dengan Xena Xenita.
Baca: Pasien Poli Paru RSUD H Hanafie Bungo Jambi Meningkat Akibat Kabut Asap
Baca: Aksi Baku Tembak Terjadi Antara KKB Papua dan Aparat Gabungan, 3 Warga Sipil Tewas Termasuk Balita
Baca: SPG Rokok Berselingkuh dan Digerebek Satpol PP, Merengek Minta Dilepas dan Lakukan Berbahaya Ini
Pada saat penggrebekkan, N juga didampingi oleh unit PPA Polres Sukoharjo.
Namun pengacara Xena, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan kliennya dan pria berinisial N tersebut hanya sedang beristirahat di hotel.
"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru. Dan terjadi penggrebekkan," ujar Thomas dilansir TribunStyle dari TribunSolo.
Mantan istri pria yang bersama Xena tersebut (N) menduga Xena adalah perusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.
Namun Thomas menyangkal dan menyebut rumah tangga N dan F sudah retak sejak belum ada Xena yang hadir diantara keduanya.
Baca: Ratusan Balita di Tanjab Barat Terserang ISPA Akibat Kabut Asap
Baca: Bebby Fey Blak-blakan, Hotman Paris Pernah Minta Foto Seksinya, Begini Reaksi Pengacara Kondang Itu
Baca: Kasus Diare di Muarojambi Meningkat, Agustus Tembus 1.000 Lebih
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," lanjut Thomas.
N kemudian melaporkan Xena dengan jeratan pasal 285 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.
Namun kemudian Pengadilan Negeri Sukoharjo memutuskan Xena mendekam di penjara selama 3 bulan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," ujar Thomas.
Dijerat 3 bulan penjara, pihak Xena masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelas Thomas.
Saat ini Xena masih menunggu jadwal kurungan.