Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, Apakah Menpora Imam Nahrawi Akan Ajukan Praperadilan?

Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi tidak menjawab secara tegas ketika ditanya wartawan terkait upaya hukum praperadilan

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. 

Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, Apakah Menpora Imam Nahrawi Akan Ajukan Praperadilan?

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi tidak menjawab secara tegas ketika ditanya wartawan terkait upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI di Kemenpora.

Imam bahkan mengatakan belum membaca terkait apa yang disangkakan KPK kepadanya.

Namun ia memastikan akan mengikuti proses hukum yang ada.

Baca: Begini Peranan Imam Nahrawi Terkait Kasus Suap Dana Hibah pada KONI, Rentang Waktu 2014-2018

Baca: Selain Cidera, Fasilitas Kesehatan & Digantung Pelatnas Bikin Rivan Nurmulki Keluar dari timnas

Baca: VIDEO Pria Gondrong Dikerumuni Emak-emak, Ternyata Ketahuan Curi Celana Dalam, Begini Akhirnya

"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya yang pasti semua proses hukum harus kita ikuti karena ini negara hukum, dan sekali lagi jangan ada unsur-unsur di luar hukum," kata Imam di depan rumah dinas Menteri di Jalan Widya Candra III nomor 14 Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019).

Ia menegaskan akan menjawab semua yang disangkakan oleh KPK terhadapnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

Menpora Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi (Instagram @nahrawi_imam)

"Tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama sama karena saya tidak seperti yang dituduh kan kita akan mengikuti sepeti apa di pengadilan," kata Imam.

Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menetapkan Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Baca: Sebelum Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Pernah Grogi dan Sebut Lupa saat Bersaksi di Pengadilan

Baca: Spoiler One Piece Chapter 956, Apakah Sabo Bakal Mati? Blackbeard Siap untuk Bergerak, Luffy?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Imam Nahrawi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alex tanpa memberitahu pasti tanggalnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dalam kasus ini, diduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar.

Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018.

Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.

Menurut Alex sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah KONI tahun anggaran 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved