Begini Peranan Imam Nahrawi Terkait Kasus Suap Dana Hibah pada KONI, Rentang Waktu 2014-2018
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut menerima suap Rp 14,7 miliar dalam kasus suap dana hibah
Begini Peranan Imam Nahrawi Terkait Kasus Suap Dana Hibah pada KONI, Rentang Waktu 2014-2018
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut menerima suap Rp 14,7 miliar dalam kasus suap dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ia diduga menerima uang tersebut dari asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Mereka adalah asisten pribadi Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONIJohnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Baca: VIDEO Pria Gondrong Dikerumuni Emak-emak, Ternyata Ketahuan Curi Celana Dalam, Begini Akhirnya
Baca: Spoiler One Piece Chapter 956, Apakah Sabo Bakal Mati? Blackbeard Siap untuk Bergerak, Luffy?
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Sementara itu, jaksa KPK dalam sidang sebelumnya menyebut Imam Nahrawi bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Ending dan Johny yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Menurut jaksa, keterangan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang, harus dikesampingkan.
Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.
Menurut jaksa, adanya keterkaitan bukti dan keterangan saksi lainnya justru menununjukkan bukti hukum bahwa Imam Nahrawi, Ulum, dan Arief melakukan permufakatan jahat.
"Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft," ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.
Berikut sejumlah dugaan peranan Imam Nahrawi dalam kasus ini:
Baca: Hasil Liga Champions Tadi Malam, Juventus Ditahan Imbang Atletico, Real Madrid Kalah Telak dari PSG
Baca: Kisah Rivan Nurmulki, Atlet Voli Jambi yang Keluar dari Timnas, Bermula Penjual Ayam dan Jadi Polisi
1. Terima Rp 11,5 miliar dari KONI.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam Nahrawi.
