Kabut Asap di Jambi
BREAKING NEWS: Kualitas Udara di Jambi Berbahaya, Tanggal 20-21 September, Pemkot Liburkan Sekolah
BREAKING NEWS: Kualitas Udara di Jambi Berbahaya, Tanggal 20-21 September, Pemkot Liburkan Sekolah
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
BREAKING NEWS: Kualitas Udara di Jambi Berbahaya, Tanggal 20-21 September, Pemkot Liburkan Sekolah
TRIBUNJAMBI.COM - Kondisi udara di wilayah Kota Jambi pada hari Kamis (19/9/2019) masuk kategori berbahaya.
Hal itu disebabkan kabut asap dari kebakaran lahan di beberapa wilayah di Provinsi Jambi dan luar provinsi.
Sehingga, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan maklumat untuk meliburkan proses belajar mengajar.
Baca: Kabut Asap Kian Tebal di Muarojambi, Pengendara Mulai Nyalakan Lampu Kendaraan
Baca: Bayi 3 Hari di Riau Meninggal Dunia, Diduga Gara-gara Kabut Asap, Sempat Sesak Nafas
Baca: Kabut Asap Melanda, Siswa SMAN 1 Kuala Tungkal Dipulangkan Lebih Awal
Berikut maklumat yang dikeluarkan melalui siaran pers Pemerintah Kota Jambi.
"BREAKING NEWS..!!
SIARAN PERS PEMERINTAH KOTA JAMBI
KOTA JAMBI
Kamis, 19 September 2019
Berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara akhir-akhir ini pada pagi hingga siang hari berfluktuasi berada DIATAS BAKU MUTU atau berada diatas batas tenggang yang diperbolehkan keberadaannya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori SANGAT TIDAK SEHAT hingga BERBAHAYA.
Berdasarkan data AQMS tersebut, kecenderungan kualitas udara Parameter PM2.5 akumulasi tanggal 16 s.d 19 September 2019, pada pagi hari hingga siang hari (pukul 07.00 WIB s.d 15.00 WIB), terdapat konsentrasi tertinggi pada tanggal 19 September 2019 dengan nilai 382 kategori BERBAHAYA. Maka, bersama ini disampaikan kepada :
1. Seluruh Korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi dan Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi.
2.Kepala TK/PAUD Negeri/Swasta/Sederajat
3.Kepala SDN/swasta/Madarasah Ibtidaiyah/sederajat
4. Kepala SMPN/ swasta/Madrasah Tsanawiyah/sederajat
5. Para Siswa dan Orangtua Siswa