Alexander Marwata Ungkap Keterbatasasn Wewenang Pimpinan KPK Pasca Revisi UU, Mungkin Nanti Hanya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata memastikan sistem kerja di KPK akan banyak
TRIBUNJAMBI.COM- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata memastikan sistem kerja di KPK akan banyak berubah selepas disahkannya revisi UU KPK.
Alex mengatakan, salah satu perubahan yang dapat terjadi yakni dilucutinya sejumlah kewenangan pimpinan KPK sehingga komisioner KPK boleh jadi hanya berperan dalam hal pencegahan korupsi.
"Mungkin itu ada perubahan-perubahan terkait dengan proses bisnis di KPK ya. Mungkin nanti komisioner KPK hanya bertugas untuk pencegahan saja, mungkin, mungkin ya, nanti kita akan lihat," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2019).
Baca: Fadli Zon Sebut Kepemimpinan Jokowi Penyebab Karhutla, Kalah dari Mafia hingga Marah Berulang
Baca: Mengejutkan! Reaksi Afgan Pergoki Rossa Berduaan Artis Korea Taemin di Belakang Panggung, Cemburu?
Baca: Tersangkut Pelecehan, DJ Bebby Fey Sebut Hotman Paris Juga Pernah Minta Foto Seksinya
Alex menyampaikan hal itu merujuk ketentuan dalam UU KPK hasil revisi yang menghilangkan peran pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
Alex juga menyinggung besarnya kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk mengeluarkan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan kepasa penyidik.
Menurut Alex, hal itu dapat berimplikasi kepada terbatasnya wewenang pimpinan KPK dalam menindak kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Artinya nanti ya seperti sprindak, surat perintah penahanan, terus surat perintah penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan. Apalagi kan untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu harus seizin dewan pengawas," ujar Alex.
Baca: DPR & Pemerintah Hanya Butuh 10 Hari Sahkan Revisi UU KPK hingga Tantangan ke Jokowi Soal Koreksi
Baca: Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, Apakah Menpora Imam Nahrawi Akan Ajukan Praperadilan?
Baca: 5 Jenis Ular Kobra Paling Berbahaya di Dunia, Ada yang Suka Mengunjungi Pemukiman Manusia
Namun demikian, Alex mengaku tak bisa memastikan hal tersebut lantaran UU KPK hasil revisi tidak menjelaskan siapa penanggung jawab tertinggi di KPK, antara Dewan Pengawas KPK dan pimpinan KPK.
"Mungkin kolaborasi antara dewan pengawas dan pimpinan KPK, tapi tidak dijelaskan secara jelas menurut undang-undang siapa yang menjadi penanggung jawab tertinggi di KPK," kata Alex.
Tak Tampak dalam Penyerahan Mandat KPK ke Presiden Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alexander: Mungkin Nanti Komisioner KPK Hanya Bertugas untuk Pencegahan"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika