Berita Kriminal Jambi
Warga Riau Bawa Ribuan Butir Ekstasi, Diringkus Polisi di Jambi, Ini Asal & Tujuan Barang Haram
Warga Riau Bawa Ribuan Butir Ekstasi, Diringkus Polisi di Jambi, Ini Asal dan Tujuan Barang Haram
Warga Riau Bawa Ribuan Butir Ekstasi, Diringkus Polisi di Jambi, Ini Asal dan Tujuan Barang Haram
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria yang hendak menyeludupkan narkotika jenis ektasi sebanyak 1.368 butir dengan berat 500,84 gram dari Medan, tepatnya di Kampung Keling yang hendak di tujukan ke Palembang, Selasa (17/9/2019) sekira pukul 12.00 wib berhasil di gagalkan Sat Narkoba Polresta Jambi.
Alamin (41) seorang supir yang tinggal di Jalan Damai 66 Setia, RT 01, Kelurahan Gajak Sakti, Kecamatan Mandan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, diamankan petugas di Jalan lintas Sumatera, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.
Baca: Mengaku Dapat Job dari Dalam Lapas, Pria di Jambi Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba Karena Alasan Ini
Baca: Tidak Disiarkan di SCTV! Live Streaming Atletico Madrid vs Juventus, Dini Hari Ini di Liga Champions
Baca: Bersenggolan saat Joged di Hiburan Organ Tunggal, Warga Pulau Pandan Ini Tikam Korban 7 Kali
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa ribuan ekstasi dari Medan yang akan ke Palembang menggunakan mobil Bus Rafi. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyegatan.
Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura petugas lengsung memberhentikan mobil yang dimaksud.
Dengan cepat petugas langsung masuk kedalam mobil. Saat itu, terdapat satu orang yang mencurigakan, mengetahui hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Baca: Hearing Dengan OPD dan Perusahaan, DPRD Usulkan Cabut Izin Korporasi Pembakar Lahan
Baca: Di Instagram, Sean Putra Ahok Bagikan Foto Kenakan Masker Oksigen, Kenapa dengan Anak Veronica Tan?
Baca: Lagi-lagi TNI Gadungan Beraksi, 2 Wanita Cantik Asal Kendari Jadi Korban, Barang Berharga Dibawa
Petugas menemukan empat paket besar pil ektasi yang disimpan dalam tas pelaku yang dipangkunya.
Kemudian petugas langsung mengamankan barang tersebut dan pelaku dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan sementara.
Saat itu pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Lapas Bangkinang, Provinsi Riau. Barang tersebut diambil atas petintah seseorang berinisal B yang akan di berikan kepada inisial E yang berada di Palembang. Dalam hal ini pelaku di upah sebesar Rp 10 ribu perbutir.
“Perbutirnya saya dapat upah Rp 10 ribu, kalau 2000 butir ektasi saya dapat upah Rp 20 juta,” jelas Alamin, Rabu (18/9/2019).
Spesialis Curanmor Ini Ngaku 10 Kali Nikah Cerai dan Sudah Rasakan 5 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu 2 Kg & Ekstasi 3.400 Butir Mengaku Menyesal Dipersidangan |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan Ini Ajak Suami Mencuri Kotak Amal, Handphone dan Rokok di Tempatnya Bekerja |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan di Kota Jambi Gasak 4 Kotak Amal, Rokok dan Handphone Milik Bosnya |
![]() |
---|
Polisi Gadungan yang Bawa Pelaku Pencurian di Pattimura Masuk DPO, Ini Kata Kapolsek Kotabaru |
![]() |
---|