Sedang Belajar Kelompok, Bocah SD Dipenggal Pria Ini, Apa Motif Sebenarnya?
Sedang belajar kelompok, seorang bocah SD dipenggal oleh seorang pria hingga tewas
TRIBUNJAMBI.COM - Sedang belajar kelompok, seorang bocah SD dipenggal oleh seorang pria hingga tewas.
Pelakunya adalah Ahmad (35), seorang pria asal Desa Limpasu, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Sementara korbannya adalah Rusdiana Ramadhan (10), bocah kelas 4 SD, Selasa (17/9/2019).
Baca: Super Big Match Liga Champions Malam Ini, Ada Atletico Madrid vs Juventus dan PSG vs Real Madrid!
Baca: VIDEO: Misteri Suara Tangisan Bayi Terungkap, Jaelani Tak Bakal Lupa Seumur Hidup
Baca: Memeluk Korban Karhutla
Ahmad memenggal kepala bocah SD itu di depan kedua temannya, Khusnul Khotimah (8) dan Khotimah (6) saat mereka sedang belajar sambil bermain di teras rumah Ahmad.
Dikutip TribunWow.com dari Banjarmasinpost.co.id, Rabu (18/9/2019), dari hasil olah TKP, Rusdiana dipenggal saat posisi duduk sekitar pukul 12.00 WITA.
Setelah memenggal kepala bocah malang itu, Ahmad menyembunyikan parang di bawah pohon bambu di belakang rumahnya.
Teras rumah Ahmad pun langsung bersimbah darah dengan tewasnya Rusdiana.
Khusnul Khotimah dan Khotimah yang melihat temannya dipenggal oleh Ahmad langsung lari ketakutan.
Baca: Waspada Modus Penipuan SMS Versi Terbaru Pakai Auto TP, Diduga Bisa Kuras Pulsa dan Dompet
Baca: Harimau Dikabarkan Berkeliaran di Kebun Sawit, Camat Mestong Jambi Imbau Warga Jauhi Lokasi
Baca: Jawaban Mahfud MD Ketika Ditantang Said Didu Jelaskan Soal Revisi RUU KPK yang Dibahas 13 Hari
Khusnul langsung menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya yang kemudian melapor ke polisi.
Polres Hulu Sungai Tengah yang datang ke lokasi kejadian langsung menangkap Ahmad dan menghindarkan dari amukan warga.
Dari penangkapan Ahmad, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, baju daster warna hijau bersimbah darah, satu buku tulis bernoda darah, serta satu pulpen.
Jenazah Rusdiana langsung dibawa ke Rumah Sakit Dhamanhuri untuk dilakukan visum.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sugai Tengah, Iptu Sandi, menyebut Ahmad dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Baca: Gerak Cepat, Kisah Kurang dari 1 Jam 2 Orang Utan Dievakuasi dari Lokasi Kebakaran Hutan di Ketapang
Baca: 500 Hektar Lahan Pertanian di Tanjab Timur Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang
Baca: Kejutan China Open 2019, Shesar Hiren Tak Menyangka Bisa Tumbangkan Jonatan Christie
Pasal tersebut tentang pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini masih kami dalami motifnya," ungkap Sandi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/18022019_pembacokan.jpg)