Berita Tebo
LAJ Ingin Kembalikan Fungsi Lahan Kawasan Hutan, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Kasus Berton
LAJ Ingin Kembalikan Fungsi Lahan Kawasan Hutan, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Kasus Berton
Pemerintah bersama dengan penegak hukum, serta PT LAJ melakukan tindak lanjut atas putusan pengadilan, Senin (16/9/2019). Lahan dimaksud akan diambil alih dan dikembalikan fungsunya sesuai prosedur perundangan yang berlaku.
Sebelumnya perusahaan telah dilakukan sosialisasi dan pendekatan sosial mengenai kegiatan pengembalian fungsi lahan ini kepada masyarakat yang dihadiri pula oleh pemerintah terkait.
Terkait proses ini, General Manager PT LAJ Widyarsono mengatakan, Bertin Simorangkir diputus harus mengmbalikan lahan kepada negara melalui pemegang konsesi yakni PT LAJ.

"Luas lahan yang haru dikembalikan adalah 208 hektare. Jadi yang kita lakukan hari ini adalah pengembalian fungsi lahan sesuai putusan pengadilan," kata Widyarsono, Senin (16/9/2019).
Dia juga menjelaskan, sejak dua bulan terakhir perusahaan sudah melakukan sosialisasi. Baik kepada warga maupun kepada keluarga Berton Simorangkir.
"Alhamdulillah, meskipun ada sedikit pertanyaan dari mereka tapi bisa kita jelaskan dan mereka menyadari bagaimana legal standing daripada lahan yang memang harus dikenbalikan kepada perusahaan," kata Widy menambahkan.
PT LAJ berkomitmen di dalam setiap kegiatan operasional akan sepenuhnya mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.
Mematuhi standar operasional perusahaan (SOP) dan mengedepankan pemberian informasi yang transparan dan dialog terbuka dengan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Persetujuan Informasi Diawal Tanpa Paksaan (Padiatapa).
Sejauh ini perusahaan secara rutin terus menjalin komunikasi yang berkelanjutan dengan masyarakat melalui Forum Komunikasi yang dihadiri pihak perusahaan, Pemerintah Desa, masyarakat dan LSM.
LAJ Ingin Kembalikan Fungsi Lahan Kawasan Hutan, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Kasus Berton (Tribunjambi.com)