Berita Tebo
LAJ Ingin Kembalikan Fungsi Lahan Kawasan Hutan, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Kasus Berton
LAJ Ingin Kembalikan Fungsi Lahan Kawasan Hutan, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Kasus Berton
LAJ Ingin Kembalikan Fungsi Lahan Kawasan Hutan, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Kasus Berton
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Kawasan hutan yang terjamah ulang tangan perambah sudah semestinya dikembalikan fungsinya.
Begitupula ketika kawasan tersebut merupakan hutan yang dikelola diatas izin Hutan Tanaman Industri, maka fungsi hutan harus dikelola sebagaimana izin yang dikeluarkan.
Di wilayah Tebo belum lama ini, salah seorang oknum masyarakat atas nama Berton Simorangkir dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam perbuatannya, Berton berkebun sawit tanpa izin dalam kawasan hutan produksi yang merupakan area konsesi HTI PT Lestari Asri Jaya (LAJ).
Baca: Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Walet Ditangkap, Ini Modus Pelaku, dari Todongkan Senjata Api
Baca: Mengaku Dapat Job dari Dalam Lapas, Pria di Jambi Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba Karena Alasan Ini
Baca: SIARAN LANGSUNG SCTV! Live Streaming Inter Milan vs Slavia Praha Liga Champion 2019 via Vidio.com
PT LAJ merupakan pemegang izin sah atas lahan tersebut berupa izin HTI karet di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Tebo, Jambi.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI nomor 141/MENHUT-II/2010 tanggal 31 Maret 2010 dengan luas 61.495 hektare.
Sebagaimana perizinannya PT LAJ berhak dan wajib membangun areal HTI Karet secara baik dan berkelanjutan sebagaimana Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus Berton Simorangkir, kegiatan ilegalnya ditemukan pada 2016 dalam skala besar, termasuk dalam kriteria petani bisnis dalam area HTI PT LAJ. Tepatnya di Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Dalam kegiatannya, Berton mengusai ratusan hektare lahan. Lahan yang dikuasainya mencapai 208 hektare. Lebih kurang 100 hektare ditanami sawit dan sisanya berbentuk belukar.
Atas temuan ini PT LAJ sudah melakukan sosialisasi dan negosiasi. Namun tidak ada titik temu untuk penyelesaiannya. Jalan terakhir, PT LAJ menempuh jalur hukum.
Proses hukum terhadap Berton, dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana perizinan yang telah diberikan oleh Pemerintah.
Proses hukumnya berjalan cukup panjang. Diawali proses di Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Tinggi Jambi, hingga pada akhirnya proses hukum kasasi di Mahkamah Agung RI sampai pada keputusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ditingkat kasasi Berton Simorangkir dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1,5 miliar.
Baca: Ombudsman Jambi Terima 4 Laporan Pungli di Sekolah, Ini Langkah Ombudsman
Baca: Jaelani Dengar Suara Tangisan, Disusuri,Ternyata Ada Bayi yang Ditinggal Orangtuanya di Lahan Kosong
Baca: BREAKING NEWS, Sopir Truk Batubara Tewas di Dalam Mobilnya yang Terparkir di SPBU Sungai Buluh
Lahan seluas 208 hektare yang menjadi barang bukti secara resmi sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Tebo kepada Negara, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya melalui PT LAJ selaku pemegang izin HTI yang sah.