Udara di Bungo Tidak Sehat, Pemkab Keluarkan Maklumat Antisipasi Dampak Kabut Asap
kondisi udara di Kabupaten Bungo yang tidak sehat, Pemerintah Kabupaten Bungo mengeluarkan maklumat terkait antisipasi dampak kabut asap.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Udara di Bungo Tidak Sehat, Pemkab Keluarkan Maklumat Antisipasi Dampak Kabut Asap
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Mengingat kondisi udara di Kabupaten Bungo yang tidak sehat, Pemerintah Kabupaten Bungo mengeluarkan maklumat terkait antisipasi dampak kabut asap, Selasa (17/9/2019). Makmluat tersebut merujuk pada pantauan alat HVAS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo.
Berdasarkan pantauan dari alat HVAS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, diperoleh data adanya kecenderungan peningkatan parameter partikulat (debu) di udara dengan kategori tidak sehat, sehingga berbahaya bagi kesehatan.
Selain itu, dari hasil rapat terbatas (ratas) OPD terkait tentang Penanggulangan Dampak Kabut Asap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, maka Pemerintah Kabupaten Bungo memberikan imbauan sebagai berikut:
1. Agar mengurangi aktivitas di luar ruangan serta dilanjutkan untuk menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan.
Baca: 99 Persen Kebakaran di Jambi Akibat Ulah Manusia, Ini Fakta yang Terungkap saat Pembahasan Karhutla
Baca: Kapolda Jambi Ancam Potong Leher Pelaku Pembakaran
Baca: Penanganan Karhutla yang Terkesan Terlambat
Baca: Dinas Kesehatan Muarojambi Kirim Petugas Kesehatan ke Posko Karhutla, Fokus di Wilayah Kumpeh
Baca: Polri Telah Tetapkan 218 Orang dan 5 Perusahaan Sebagai Tersangka Karhutla
2. Apabila mengalami gangguan pernafasan agar segera menghubungi Petugas Kesehatan terdekat atau Puskesmas di wilayah masing-masing.
3. Seluruh tingkatan Sekolah PAUD, Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Bungo (Negeri dan Swasta):
a. Meliburkan kegiatan belajar mengajar tingkat PAUD/Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal selama 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 17-23 September 2019;
b. Meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi kelas 1, 2, 3 dan 4 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 17-19 September 2019;
c. Mengurangi jam belajar siswa kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah serta kelas 7, 8 dan 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah tanggal 17-19 September 2019, sehingga dimulai jam 09.00 WIB s.d 13.00 WIB.
d. Agar sekolah menyediakan ruang UKS sebagai ruangan pemulihan (recovery);
4. Seluruh Puskesmas dalam Kabupaten Bungo supaya:
a. Menyiapkan ruangan khusus bagi pasien penderita ISPA yang membutuhkan pelayanan yang berisi:
1) Oksigen;
2) Nebulizer;