7 Poin Kesepakatan DPR & Pemerintah Soal Revisi UU KPK, Mulai Penyadapan hingga Penggeledahan
DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7 Poin Kesepakatan DPR & Pemerintah Soal Revisi UU KPK, Mulai Penyadapan hingga Penggeledahan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini (17/9) - Virgo Boros, Sagitarius Kembangkan Bisnis, Scorpio Pertikaian
Baca: Ibu Tien Marah Besar, Soeharto Ketahuan Temui Ratna Dewi Soekarno Momen G 30S PKI
Baca: Kota Jambi Dikelilingi Kabut Asap, Aktivitas di Bandara Sulthan Thaha Jambi Masih Normal
Menurut Totok, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Baca: Terpaksa Perwira Kopassus Nekat Minum Air Aneh, Misi Mengagetkan di Negeri Konflik
Baca: BREAKING NEWS, Kabut Asap Makin Parah, Siswa di Bungo Diliburkan, Sebagaian Dikurangi Jam Belajar
Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.
Setelah itu, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Dengan demikian pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata Totok.