7 Poin Kesepakatan DPR & Pemerintah Soal Revisi UU KPK, Mulai Penyadapan hingga Penggeledahan

DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di sekitar keranda hitam dan bendera kuning, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK. 

7 Poin Kesepakatan DPR & Pemerintah Soal Revisi UU KPK, Mulai Penyadapan hingga Penggeledahan

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini (17/9) - Virgo Boros, Sagitarius Kembangkan Bisnis, Scorpio Pertikaian

Baca: Ibu Tien Marah Besar, Soeharto Ketahuan Temui Ratna Dewi Soekarno Momen G 30S PKI

Baca: Kota Jambi Dikelilingi Kabut Asap, Aktivitas di Bandara Sulthan Thaha Jambi Masih Normal

Menurut Totok, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Polisi berjaga saat berlangsung unjuk rasa berujung ricuh yang dilakukan sejumlah orang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019)
Polisi berjaga saat berlangsung unjuk rasa berujung ricuh yang dilakukan sejumlah orang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019) (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Baca: Terpaksa Perwira Kopassus Nekat Minum Air Aneh, Misi Mengagetkan di Negeri Konflik

Baca: BREAKING NEWS, Kabut Asap Makin Parah, Siswa di Bungo Diliburkan, Sebagaian Dikurangi Jam Belajar

Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

Setelah itu, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Dengan demikian pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata Totok.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved