Berita Kriminal Jambi
Sidang Praperadilan Kasus Salah Tangkap di Jambi, Penyidik Tak Menjawab Sesuai KUHAP
Sidang Praperadilan Kasus Salah Tangkap di Jambi, Penyidik Tak Menjawab Sesuai KUHAP
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Sidang Praperadilan Kasus Salah Tangkap di Jambi, Penyidik Tak Menjawab Sesuai KUHAP
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang praperadilan dengan pemohon Ubedillah, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (13/9/2019).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari termohon yaitu Polda Jambi.
Menurut pasal 116 ayat 4 KUHAP penyidik kepolisian wajib menghadirkan saksi meringankan dari tersangka jika ada.
Namun, saksi dari Polda Jambi Gusti Kresna Yuda, Penyidik Subdit II Polda Jambi, malah menjawab tersangka yang wajib.
Baca: Kasus Dugaan Salah Tangkap, PH Sebut Pemohon Saat Kejadian Kerusuhan SMB-WKS Tidak Berada di Lokasi
Baca: Sidang Praperadilan, Kasus Dugaan Salah Tangkap, Jawaban Saksi Termohon Berobah-obah
Baca: Pemuda yang Sempat Bernafas Lagi, Saat Jenazahnya akan Dimandikan, Beberapa Kali Dirawat di RS
Jawaban ini disampaikan Gusti dalam sidang praperadilan Ubedillah, tersangka diduga salah tangkap terkait kasus SMB.
“Siapa yang harus menghadirkan saksi meringankan? Siapa yang wajib menghadirkan?” tanya Abdurahman, penasehat hukum Ubedillah, kepada saksi.
Gusti mengatakan tersangka yang wajib menghadirkan saksi meringankan.
“Tersangka,” jawabnya singkat.
Baca: Karhutla di Sungai Aur Dapat Dikendalikan, Sedang dalam Tahap Pendinginan
Baca: GEGARA Pilot Tumpahkan Kopi di Kokpit, Pesawat Airbus A330-243 Mendarat Darurat di Kebun Jagung
Baca: Divonis Meninggal, Saat Dimandikan Jenazahnya, Pemuda Ini Sempat Bernafas Lagi Selama 15 Menit
Abdurahman awalnya bertanya pada Gusti apakah ada saksi meringankan seperti yang di BAP. Sebab dalam BAP ada tertulis dua saksi meringankan yaitu paman Ubedillah dan keponakannya, namun tidak dihadirkan.
“Berdasarkan pasal 16 ayat 4 KUHAP saksi meringankan itu wajib dipanggil oleh penyidik,” kata Abdurahman dalam sidang.
Sidang Praperadilan Kasus Salah Tangkap di Jambi, Penyidik Tak Menjawab Sesuai KUHAP (Jaka HB/Tribunjambi.com)