Berita Kriminal Jambi
Sidang Praperadilan, Kasus Dugaan Salah Tangkap, Jawaban Saksi Termohon Berobah-obah
Sidang Praperadilan, Kasus Dugaan Salah Tangkap, Jawaban Saksi Termohon Berobah-obah
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Sidang Praperadilan, Kasus Dugaan Salah Tangkap, Jawaban Saksi Termohon Berobah-obah
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang pra peradilan dengan pemohon Ubedillah alias Ruben yang ditahan di Polda Jambi, terkait kasus Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang diduga salah tangkap dilanjutkan Jumat (13/9/2019) pagi ini.
Agenda pra peradilan kali ini adalah saksi dari termohon yaitu Polda Jambi. Pihak Polda Jambi menghadirkan saksi dari advokat Romel Siregar, yang hadir saat penyidikan 59 anggota SMB yang ditangkap.
Saat ditanyai pihak termohon, Romel mengatakan pemeriksaan sudah sesuai.
Baca: Sidang Praperadilan Ruben Anggota SMB Berlangsung Alot, Pemohon Hadirkan Lima Orang Saksi
Baca: Ini Alasan Pemkab Tanjab Timur Ingin Hibahkan Jembatan Muara Sabak
Baca: Cerita Warga SAD Pascapenangkapan Kelompok SMB, Wanita dan Anak-anak Menghilang di Hutan
"Kapolda menyuruh mereka yang ditangkap diganti bajunya, semuanya baik," kata Romel.
Partono, hakim di sidang pra peradilan menanyakan waktu pemeriksaan tersangka, khususnya pemohon atau Ubedillah. Namun, Romel menjawab jam-jam yang berbeda.
"Sampai jam 2 pagi. Pemeriksaan awal," kata Romel.
"Mulainya jam berapa. Tidak ada pemeriksaan awal pemeriksaan akhir," tanya Partono lagi.
"Jam 10 yang mulia sampai jam 4 pagi," ungkap Romel.
Baca: Divonis Meninggal Dunia, Pria di Jambi Ini Dikabarkan Hidup Kembali, Ini Penjelasan Dokter
Baca: Setelah Negosiasi, Akhirnya Segel Kantor Desa di Batang Masumai Dibuka
Baca: VIDEO: Monumen Cinta Sejati Habibie-Ainun di Parepare Ramai Dikunjungi Warga
Baca: Afgan Akhirnya Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Rossa, Sampai Boy William Tanya Soal Ciuman
Sementara itu, Abdurahman, penasehat hukum Ubedillah mempertanyakan pada Romel apakah pernah menjenguk Ubedillah.
Romel menjawab sudah. Namun, Abdurahman mengatakan bahwa kliennya tidak pernah bertemu Romel dan menunjuk Romel sebagai pengacaranya.
Lalu Abdurahman mempertanyakan alat bukti yang dihadirkan polda. "Adalah, senjata tajam seperti parang dan bambu runcing," jawabnya.
"Yang saya tanyakan alat bukti bukan barang bukti," bilang Abdurahman.
Mendengar hal itu, kuasa hukum termohon keberatan. Menurut kuasa hukum termohon, Abdurahman menanyakan hal yang politis, bukan fakta. Tapi hakim tetap mempersilakan Abdurahman melanjutkan pertanyaannya.
Jawaban Romel tetap sama. Senjata tajam dan semacamnya.
Sidang Praperadilan, Kasus Dugaan Salah Tangkap, Jawaban Saksi Termohon Berobah-obah (Jaka HB/Tribunjambi.com)