Berita Nasional

Nasib Tragis Gadis Belia yang Dipaksa Hubungan Intim, Pondok Kebun Jadi Saksi Bisu Bejatnya Pria Tua

Nasib Tragis Gadis Belia yang Dipaksa Hubungan Intim, Pondok Kebun Jadi Saksi Bisu Bejatnya Pria Tua

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ist/Dede MY
Tampak Tersangka MS alias SD (50), mengenakan kaus warna orange menanda-tangani berita acara pelimpahan perkara tahap di Kepala Kantor Cabjari Belinyu, Dede MY, Kamis (12/9/2019). 

Kemudian berlanjut pada Bulan September 2018 sekitar Pukul 14.00 WIB. 

Saat itu pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah pondok kebun di Dusun Airangat Desa Gunung Pelawan Belinyu Bangka.

"Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persebuhan terhadap korban 

dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban. Pelaku meraba tubuh korban membuka celana korban. Akibat kejadian tersebut korban

trauma dan melahirkan seorang bayi," ungkap Dede mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.

Terancam hukuman berat

Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca: EMAK-emak di Danau Toba Nekat Buka Baju Adang Alat Berat Dikawal Aparat: Protes Eksekusi Lahan

Baca: Inilah Profil Ketua KPK Baru periode 2019-2023, Firli Bahuri, Kapolda Sumsel dan Lahir di OKU

Baca: Muzdalifah Jual Rumah Mewahnya, Dulu Sempat Tarik Mobil Nassar, Kini Bandingkan Kekayaan Keduanya

Baca: Remaja Palembang Ini Hina BJ Habibie, Mendadak Sang Ibu Minta Maaf, Sebut Anaknya Pasien RSJ

UU tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 

Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat. 

Sebab korban kategori anak usia di bawah umur atau belum dewasa.

Kasus itu dikategorikan tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang 

yang mempunyai hubungan keluarga yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MS alias SD.

"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa 

pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban. Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," kata Dede usai serah terima 

pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). (Bangkapos.com/Fery Laskari)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Nestapa Gadis Belia di Bangka Dipaksa Berhubungan Badan Oleh Pria Tua, Melahirkan Tanpa Suami

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved