Berita Nasional

Nasib Tragis Gadis Belia yang Dipaksa Hubungan Intim, Pondok Kebun Jadi Saksi Bisu Bejatnya Pria Tua

Nasib Tragis Gadis Belia yang Dipaksa Hubungan Intim, Pondok Kebun Jadi Saksi Bisu Bejatnya Pria Tua

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ist/Dede MY
Tampak Tersangka MS alias SD (50), mengenakan kaus warna orange menanda-tangani berita acara pelimpahan perkara tahap di Kepala Kantor Cabjari Belinyu, Dede MY, Kamis (12/9/2019). 

Nasib Tragis Gadis Belia yang Dipaksa Hubungan Intim, Pondok Kebun Jadi Saksi Bisu Bejatnya Pria Tua

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKA - Sungguh tragis nasib dari seorang gadis yang harus menanggung anak tanpa seorang ayah.

Pondok kebun di sebuah tempat di Belinyu menjadi saksi bisu seorang pria menghamili gadis belia.

Pria yang biasa dipanggil kakek oleh korban itu, berkali-kali mengajak berhubungan badan.

Baca: Kepergok Mesum Remaja 17 Tahun Justru Diperkosa Buruh Pabrik, Begini Fakta Sebenarnya!

Baca: Nasib Apes Begal yang Mau Perkosa Pacar Korbannya, Bukannya Dapat yang Diinginkan Malah Nyawa Hilang

Baca: SISWA Bunuh Begal Mau Perkosa Pacarnya, Ambil Pisau dari Jok Motor: Tikam Misnan hingga Tewas

Setelah ancaman dan rayuannya berhasil, pelaku semakin ketagihan sehingga korban hamil dan melahirkan anak.

Melampiaskan nafsu selama 2 tahun

MS alias SD semakin ketagihan melampiaskan nafsu bejatnya pada Bunga, bukan nama sebenarnya.

Sekitar dua tahun dia berhasil memaksa bunga menjalin hubungan intim.

Akibat perbuatannya, korban yang baru berusia 15 tahun hamil dan melahirkan anak.

Sontak kejadian ini membuat keluarga korban marah dan mencari siapa ayah bayi yang dilahirkan Bunga.

Pelaku orang dekat di keluarga

Setelah didesak untuk mengaku, korban menyebutkan dia berhubungan dengan SD.

SD tak lain dan tak bukan adalah adik ipar kakek kandung korban.

Tapi bak disambar petir, orangtua korban begitu terpukul setelah tahu siapa pelakunya.

Orang yang selama ini dipercaya oleh keluarga korban, tega berbuat dosa pada Bunga sehingga mengganggu masa depan korban.

Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu. 

Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil ditangkap. 

Pria berusia 50 tahun yang biasa dipanggil Atok oleh korban, kemudian dijebloskan dalam penjara.

Masuk tahanan jaksa

Proses penyidikan berjalan cepat, sehingga kemudian Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara tadi ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).

"Hari ini, Kamis (12/9/2019), sudah kita terima pelimpahan tahap dua perkara itu dari Penyidik Polsek Belinyu. Agenda tahap dua berupa 

penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (12/9/2019).

Kini tersangka pelaku inisial MS alias SD (50) resmi menjadi tahanan jaksa. 

Baca: VIDEO: Monumen Cinta Sejati Habibie-Ainun di Parepare Ramai Dikunjungi Warga

Baca: Afgan Akhirnya Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Rossa, Sampai Boy William Tanya Soal Ciuman

Baca: Belum Saja Dilantik, 500 Pegawai KPK Menolak Ketua KPK Terpilih, Firli Bahuri, Dibenci Karena Ini

Baca: Pemkab Batanghari Luncurkan 13 Buku Mulok Budaya Batanghari

Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat, sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.

"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan, dalam waktu dekat perkara 

itu akan mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, guna proses sidang.

Dimulai pada 2017

Mengenai kronologis kasus yang dimaksud, Dede sudah mempelajari berkas penyidikan perkara yang sebelumnya dibuat dan 

diserahkan oleh Penyidik Polsek Belinyu kepada Cabjari Belinyu.

Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan kejadian berawal Tahun 2017 sekitar Pukul 13.00 WIB, pada hari dan bulan yang tak diingat oleh pelaku dan korban. 

Kemudian berlanjut pada Bulan September 2018 sekitar Pukul 14.00 WIB. 

Saat itu pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah pondok kebun di Dusun Airangat Desa Gunung Pelawan Belinyu Bangka.

"Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persebuhan terhadap korban 

dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban. Pelaku meraba tubuh korban membuka celana korban. Akibat kejadian tersebut korban

trauma dan melahirkan seorang bayi," ungkap Dede mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.

Terancam hukuman berat

Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca: EMAK-emak di Danau Toba Nekat Buka Baju Adang Alat Berat Dikawal Aparat: Protes Eksekusi Lahan

Baca: Inilah Profil Ketua KPK Baru periode 2019-2023, Firli Bahuri, Kapolda Sumsel dan Lahir di OKU

Baca: Muzdalifah Jual Rumah Mewahnya, Dulu Sempat Tarik Mobil Nassar, Kini Bandingkan Kekayaan Keduanya

Baca: Remaja Palembang Ini Hina BJ Habibie, Mendadak Sang Ibu Minta Maaf, Sebut Anaknya Pasien RSJ

UU tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 

Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat. 

Sebab korban kategori anak usia di bawah umur atau belum dewasa.

Kasus itu dikategorikan tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang 

yang mempunyai hubungan keluarga yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MS alias SD.

"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa 

pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban. Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," kata Dede usai serah terima 

pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). (Bangkapos.com/Fery Laskari)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Nestapa Gadis Belia di Bangka Dipaksa Berhubungan Badan Oleh Pria Tua, Melahirkan Tanpa Suami

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved