Berita Nasional

Nasib Tragis Gadis Belia yang Dipaksa Hubungan Intim, Pondok Kebun Jadi Saksi Bisu Bejatnya Pria Tua

Nasib Tragis Gadis Belia yang Dipaksa Hubungan Intim, Pondok Kebun Jadi Saksi Bisu Bejatnya Pria Tua

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ist/Dede MY
Tampak Tersangka MS alias SD (50), mengenakan kaus warna orange menanda-tangani berita acara pelimpahan perkara tahap di Kepala Kantor Cabjari Belinyu, Dede MY, Kamis (12/9/2019). 

Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu. 

Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil ditangkap. 

Pria berusia 50 tahun yang biasa dipanggil Atok oleh korban, kemudian dijebloskan dalam penjara.

Masuk tahanan jaksa

Proses penyidikan berjalan cepat, sehingga kemudian Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara tadi ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).

"Hari ini, Kamis (12/9/2019), sudah kita terima pelimpahan tahap dua perkara itu dari Penyidik Polsek Belinyu. Agenda tahap dua berupa 

penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (12/9/2019).

Kini tersangka pelaku inisial MS alias SD (50) resmi menjadi tahanan jaksa. 

Baca: VIDEO: Monumen Cinta Sejati Habibie-Ainun di Parepare Ramai Dikunjungi Warga

Baca: Afgan Akhirnya Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Rossa, Sampai Boy William Tanya Soal Ciuman

Baca: Belum Saja Dilantik, 500 Pegawai KPK Menolak Ketua KPK Terpilih, Firli Bahuri, Dibenci Karena Ini

Baca: Pemkab Batanghari Luncurkan 13 Buku Mulok Budaya Batanghari

Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat, sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.

"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan, dalam waktu dekat perkara 

itu akan mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, guna proses sidang.

Dimulai pada 2017

Mengenai kronologis kasus yang dimaksud, Dede sudah mempelajari berkas penyidikan perkara yang sebelumnya dibuat dan 

diserahkan oleh Penyidik Polsek Belinyu kepada Cabjari Belinyu.

Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan kejadian berawal Tahun 2017 sekitar Pukul 13.00 WIB, pada hari dan bulan yang tak diingat oleh pelaku dan korban. 

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved