Demi Upah Rp 20 Juta, Oknum Mahasiswi di Makassar Jadi Kurir Sabu Internasional, Begini Faktanya!

Dunia pendidikan kembali tercoreng, mahasiswi cantik dari salah satu kampus ternama jadi kurir sabu Internasional.

Editor:
Tribunnews
10 Fakta Mahasiswi Makassar Jadi Kurir Sabu Internasional, Gaji, Alasan Mengedar, Kronologi 

TRIBUNJAMBI.COM - Dunia pendidikan kembali tercoreng, mahasiswi cantik dari salah satu kampus ternama jadi kurir sabu jaringan internasional. 

Oknum mahasiswi di Makassar itu  menyelundupkan puluhan kilogram narkoba.

Berikut informasi lebih detil terkait kasus tersebut, cek 10 faktanya: 

Baca: JANGAN LEWATKAN LAGA Kalteng Putra vs Persebaya Via Live Streaming, Jumat, (13/9) Jam 18.30 WIB

Baca: Mengenal Sosok Alexander Marwata, Petahana yang Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK 2019-2023

Baca: Sudah Mencuri Uang Orang Tua, Gadis Ini Justru Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Ayah dan Ibu-Nya!

1. Mahasiswi Semester Lanjut

ES adalah mahasiswi semester 7 di satu perguruan tinggi swasta di Jl Sultan Alauddin di Makassar, Sulawesi Selatan.

2. Komentar Dekan

Informasi dari Dekan, ES sudah dalam proses Drop Out (DO).

3. Terancam Pidana Berat

Dalam siaran pers, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan, ES bisa terancam hukuman pidana berat, Rabu (11/9/2019).

 “Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir," kata Teguh.

"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

4. Bawa 20 KG

Berdasarkan keterangan kepolisian, ES terakhir beraksi saat mengambil sabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan.

ES kemudian mengambil sabu tersebut di Nunukan dan akan membawanya ke Parepare.

5. Bukan Aksi Pertama

Sebelumnya, ES telah menyelundupkan sabu dengan pola yang sama sebanyak tiga kali.

Sehingga, aksi terakhirnya hingga ia ditangkap polisi adalah aksi keempat.

mahasiswi kurir sabu 2
Sabu seberat 20 kilogram yang dibawa ES. (Instagram @makassar_iinfo)

6. Upah Selangit

Menurut penuturan Teguh, ES pertama kali membawa sabu seberat 500 gram.

Sabu seberat 500 gram tersebut berhasil memberinya upah sebesar 15 juta Rupiah.

Merasa pekerjaan yang dilakukannya itu berprospek, ES akhirnya ketagihan menjadi kurir sabu.

Saat ia melanjutkan pekerjaan sebagai kurir sabu, permintaan yang diterima pun semakin tinggi.

ES membawa satu kilogram sabtu dengan upah sebesar 20 juta Rupiah.

Baca: Anak Sabet Celurit ke Ayah Kandung Berkali-kali Beruntung Sang Ibu Lakukan Ini!

Baca: Misteri Batu Pengantin yang Tak Dapat Dibongkar, Warga Desa lalu Minta Bantuan Keraton Yogyakarta

Baca: Via Vallen Akhirnya Maafkan Asisten Rumah Tangga yang Sempat Buat Geram, Tapi Dengan Syarat ini

ES Mahasiswi Makassar Kurir Narkoba
ES Mahasiswi Makassar Kurir Narkoba (Tribunnews)

7. Alasannya Nekat Jadi Kurir Barang Haram

Tingginya gaya hidup memantapkan ES untuk terus terjerumus ke dalam pekerjaan haram tersebut.

“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.

Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan.

8. Yatim Piatu

Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim.

Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.

mahasiswi kurir sabu 3
ES, kurir sabu seberat 20 kilogram dari Nunukan ke Parepare. (Instagram @makassar_iinfo)

9. Asal Sabu

Teguh melanjutkan, penyelundupan sabu ketiga diterima Emi dari bandar sabu asal Parepare yang berinisial A.

A adalah seorang warga Malaysia.

Pada pesanan ketiga tersebut, ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik, Nunukan.

Selama tiga kali lolos, ES telah menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram sekali kirim.

ES kemudian ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).

Baca: Mengenal Sosok Nurul Gufron, Dekan FH Unej yang Langsung Salat Setelah Terpilih Jadi Pimpinan KPK

Baca: Begini Rahasia Presiden ke-3 RI BJ Habibie Selalu Tampil Aktif dan Segar Bugar!

Baca: Kronologi Lengkap Perseteruan Hotman Paris vs Farhat Abbas, lalu Merembet ke Elza Syarief

10. Bisa Kena Hukuman Mati

Teguh menyatakan, ES bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.

Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Makassar Jadi Kurir Sabu Internasional, Ketagihan Digaji 20 Juta Demi Penuhi Gaya Hidup, https://www.tribunnews.com/regional/2019/09/13/mahasiswi-makassar-jadi-kurir-sabu-internasional-ketagihan-digaji-20-juta-demi-penuhi-gaya-hidup?page=all.

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved