Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, DPR dan Pemerintah Berkonspirasi Melucuti Kewenangan KPK
Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akan dibahas pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
TRIBUNJAMBI.COM - Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akan dibahas pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan surat presiden (surpres) pada Rabu (11/9).
Keluarnya surat presiden ini disayangkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan revisi UU KPK adalah preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Laode, DPR dan pemerintah sudah berkonspirasi melucuti kewenangan KPK.
"DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-sekurangnya memberitahu lembaga tersebut (KPK) tentang hal apa yang akan direvisi. Ini jelas bukan adab yang baik," kata Laode dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (12/9/2019).
Baca: MARAH-Marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK, Fahri Hamzah: Pengecut Semua
Baca: Komisioner KPK Saut Situmorang Bersama Pegawai Tutup Logo KPK, Ingatkan Tentang Piagam PBB
Baca: Andre Taulany dan Istri Dikabarkan Bakal Bercerai, Begini Tanggapan Pengadilan Agama
Baca: VIDEO: BJ Habibie Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto, Indonesia Berduka
Dia mengatakan KPK menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK.
"Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan pemerintah," ungkap Laode.
Surpres yang dikirimkan ke DPR berisi penjelasan dari Presiden bahwa ia telah menugaskan menteri membahas UU KPK bersama dewan.
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019).
Bersama surpres itu, dikirim juga daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.
DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR.
Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.
Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Baca: Kabut Asap Semakin Pekat di Kuala Tungkal, Dinkes Enggan Publikasikan Hasil ISPU
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 12 September 2019, Lengkap 12 Bintang, Ada yang Lagi Beruntung dan Rugi
Baca: VIDEO: Lihat Fahri Hamzah Berapi-api Bentak Pejabat, Tuding Pengecut Semua Untuk Merevisi UU KPK
Baca: Bola Panas Revisi UU KPK ke Siapa? Siapa yang Dituduh Punya Agenda Melemahkan KPK