DEBAT Sengit dengan Pakar Hukum Tata Negara di ILC, Arteria Dahlan: Anda Ahli Jangan Bikin Sesat

TRIBUNJAMBI.COM - Perdebatan sengit antara Pakar Tata Hukum Negara, Zainal Arifin Mochtar

Editor: ridwan
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Karni Ilyas 

TRIBUNJAMBI.COM - Perdebatan sengit antara Pakar Tata Hukum Negara, Zainal Arifin Mochtar dengan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan.

Zainal Arifin dengan Arteria Dahlan berdebat terkait revisi UU KPK.

Hal itu terjadi di acara 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (10/9/2019).

Pada kesempatan itu, Zainal Arifin mengungkapkan bahwa undang-undang KPK memang harus diperbaiki.

"Pertama-tama saya mau bilang begini, mmm tidak perlulah pakai logika usang bahwa yang namanya undang-undang ketinggalan zaman pasti harus diubah, ya wajib memang," ungkap Zainal Arifin dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (11/9/2019).

Baca: Manfaat dari Puasa Senin Kamis: Cegah Penuaan Dini hingga Lenyapkan Stres, Bikin Cantik dan Langsing

Menurutnya, perubahan itu normal terjadi dalam kehidupan.

"Enggak ada satu pun orang menolak perubahan itu, perubahan itu kepastian kok. Yang namanya perubahan itu inheren, melekat," ujar Zainal Arifin.

"Satu-satunya hal yang tidak berubah di dunia itu, perubahan itu sendiri," imbuh dia.

Menurut Zainal, dirinya tak membantah ada kelemahan di tubuh KPK.

Baca: Pilkada Tanjab Barat 2020, DPC PDIP Lakukan Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah

"Siapa yang bilang kita enggak mau berubah siapa yang bilang enggak memperbaiki banyak kalau dilacak beberapa tulisan, beberapa pendapat banyak dalam undang-undang KPK yang memang harus diperbaiki," papar Zainal Arifin.

Kendati demikian, ada dua hal yang masih menjadi kendala untuk merevisi KPK.

Zainal Arifin berpendapat, dua kendalanya adalah masalah waktu dan pokok perubahan itu

Baca: Kronologi Siswa SMP Hamil, Sang Pacar yang Juga Pelajar SMP Harus Dipenjara 3 Tahun 9 Bulan

"Problemnya adalah dua, timing-nya dan substansinya," tutur pakar hukum lulusan UGM tersebut.

Kemudian, Zaenal Arifin meminta untuk merinci masalah yang terjadi dalam merivisi UU KPK.

"Bang Karni kalau kita mau berdebat detail-detailan, serius, dan sebagainya apalagi ada 30 an ada banyak begitu banyak item, begitu banyak substansi saya catat ada 20 an di handphone saya gitu," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved