DEBAT Sengit dengan Pakar Hukum Tata Negara di ILC, Arteria Dahlan: Anda Ahli Jangan Bikin Sesat
TRIBUNJAMBI.COM - Perdebatan sengit antara Pakar Tata Hukum Negara, Zainal Arifin Mochtar
Zainal Arifin berpendapat, waktu yang digunakan untuk merevisi UU KPK terkesan mepet.
Baca: Dikabarkan Mau Menikah, Berat Badan Marshanda Naik, Tapi Netizen Soroti Dengkulnya, Ini Reaksi Chaca
"Masak kita mau bahas cepet-cepetan dalam waktu tiga minggu, ini waktunya tinggal dikit ini," kata Zainal Arifin.
Apalagi, dalam waktu ini akan ada pelantikan anggota DPR yang baru periode 2019-2024.
Sedangkan, masih banyak masalah yang menumpuk.
"Temen-temen DPR yang baru akan dilantik 1 Oktober tumpukannya masih banyak juga, RUKHP belum disahkan, tapi kan belum disahkan, persetujuannya belum masih ada yang pending," paparnya.
Baca: Tak Terima HP Miliknya Disita Guru, Viral Video Siswa Datang ke Sekolah Bawa Celurit Cari Sang Guru
Zainal Arifin menjelaskan bahwa proses perubahan UU KPK hingga akhirnya sah bukan suatu yang sederhana dilakukan.
Banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui.
"Pengesahannya belum, belum mendapat nomor kita bicara begini deh yang namanya ada legislasi itu ada lima tahapan, mulai dari pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, pengundangan, jadi kalau dibilang sudah yang mananya yang sudah. Undang-undang 12 bilang begitu." ujar Zainal Arifin.
Baca: BPBD Ubah Pola Penanganan Karhutla, Masnah Minta Kades Ikut Padamkan Api
"Ya makanya mulai pengajuan, pembahasan, persetujuan, mana yang sudah?," imbuhnya.
Mendengar itu, Arteria Dahlan yang turut hadir lantas memberikan pembelaan.
Arteria Dahlan menegaskan, DPR bertugas itu melakukan pembahasan.
"Kan yang ditanya DPR, DPR kan membahas, kalau pengesahan apa itu persetujuan larinya bukan ke sana lagi kita tugas kita pembahasan," jelas Arteria Dahlan.
Baca: MASA Depan Valentino Rossi di MotoGP Menjadi Sorotan, Bos Yamaha Mulai Lirik Fabio Quartararo
Belum selesai berbicara, Zainal Arifin kemudian menegaskan DPR juga bertugas menyetujui.
Sedangkan, proses masih berada di tahap pembahasan.
Banyak 'PR' yang belum dilakukan DPR.