Berita Bungo
4 Penipu di Bungo Diganjar 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan 3 Bulan dari Tuntutan Jaksa
4 Penipu di Bungo Diganjar 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan 3 Bulan dari Tuntutan Jaksa
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
4 Penipu di Bungo Diganjar 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan 3 Bulan dari Tuntutan Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Empat terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo ini hanya tertunduk diam. Mereka adalah Sofian, Eko Mardianto, Ferdiansyah, dan Supriyadi.
Keempatnya dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara selama tujuh bulan sebagaimana putusan yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Agung Sutomo Thoba.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu," sebut hakim ketua.
Baca: Hakim Heran, 2 Tahun Konsumsi dan Simpan Sabu di Kamar Mandi, Tak Ada yang Tahu
Baca: Ditanyai Hakim Kapan Menikah, Ini Jawaban Sepasang Kekasih yang Tersandung Kasus Narkotika di Jambi
Baca: Menang Gugatan Tapi Gagal Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Jual Aset Hingga RP 2,5 Miliar!
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," lanjutnya.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan itu lebih ringan dibandibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Raden Dimas Hidayatullah.
Baca: Berjualan Keripik, Semangat Janda 3 Anak yang Masih Kecil di Sarolangun, Tinggal di Rumah Seadanya
Baca: Bolam Menyala Jika Dihubungkan ke Atap, Rumah Warga Hiang, di Kabupaten Kerinci, Mengandung Listrik
Baca: Info Lowongan Kerja Terbaru, PT Telkom dan PT PLN Buka Lowongan, Baca Persyaratan di Sini!
Sebelumnya, jaksa menuntutnya sebagaimana dakwaan kesatu, pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan.
Keempatnya dituntut selama 10 bulan karena diduga melakukan penipuan terhadap PT Wahana Tirta Sari Depo Muara Bungo. Diketahui, mereka melakukan penipuan secara bersama-sama dengan A (DPO).
4 Penipu di Bungo Diganjar 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan 3 Bulan dari Tuntutan Jaksa (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/4-penipu-di-bungo-diganjar-7-bulan-penjara-lebih-ringan-3-bulan-dari-tuntutan-jaksa.jpg)