Berita Kriminal Jambi
Ditanyai Hakim Kapan Menikah, Ini Jawaban Sepasang Kekasih yang Tersandung Kasus Narkotika di Jambi
Ditanyai Hakim Kapan Menikah, Ini Jawaban Sepasang Kekasih yang Tersandung Kasus Narkotika di Jambi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Ditanyai Hakim Kapan Menikah, Ini Jawaban Sepasang Kekasih yang Tersandung Kasus Narkotika di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menggunakan jilbab hitam dengan sedikit hiasan berpadu dengan rompi oranye, terdakwa Ferliana hadir di ruang sidang bersama pacarnya Firdaus.
Bukan untuk sekadar hadir melainkan mereka menjadi terdakwa atas kasus narkotika.
Ferliana menunduk saja, sesekali melihat sekitar ruang sidang, ketika duduk di kursi terdakwa. Sedangkan Firdaus masih bisa mendongak melihat hakim dan sesekali tersenyum. Firdaus juga mengenakan rompi aranye dan baju dalaman merah marun.
Baca: Berjualan Keripik, Semangat Janda 3 Anak yang Masih Kecil di Sarolangun, Tinggal di Rumah Seadanya
Baca: Sudah Menikah 24 Kali, Vicky Prasetyo Ungkap Anak-anaknya Protes, Sampai Janjikan Hal Ini
Baca: Bolam Menyala Jika Dihubungkan ke Atap, Rumah Warga Hiang, di Kabupaten Kerinci, Mengandung Listrik
“Kapan nikah,” tanya Arfan Yani, Ketua majelis hakim di persidagan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (5/9/2019) lalu.
“Setelah keluar (dari LP) yang mulia,” kata Firdaus, sambil senyum.
“Di dalam (penjara) kan bisa melakukan pernikahan,” kata Arfan.
Firdaus dan Ferliana diam saja.
Baca: Info Lowongan Kerja Terbaru, PT Telkom dan PT PLN Buka Lowongan, Baca Persyaratan di Sini!
Baca: Tak Terima Diminta Bercerai, Pria Ini Pukul Mertua Pakai Balok Hingga Tewas!
Baca: HEBOH - Via Vallen Kesal Daleman Kerap Hilang, ART Bukan Menyesal Justru Lapor Dukun, Buat Apa?
Selepas itu Arfan membacakan vonis atau putusan yang akan dijatuhkan pada dua terdakwa ini.
“Masing-masing dijatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan. Dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan menetapkan para terdakwa untuk tetap dalam tahanan,” kata Arfan kemudian mengetukkan palunya.
Ferliana dan Firdaus dijerat pidana dalam dakwaan ketiga yaitu pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1.
Sebelumnya Firdaus dan Ferliana dituntut dengan angka yang sama oleh Yusmawati selaku Jaksa Penuntut Umum.
Ditanyai Hakim Kapan Menikah, Ini Jawaban Sepasang Kekasih yang Tersandung Kasus Narkotika di Jambi (Jaka HB/Tribunjambi.com)