Kronologi Perampokan di Minimarket, Karyawati Diseret ke Kamar Mandi dan Pakaian Dilucuti
Dua karyawati minimarket dilucuti pakaiannya oleh perampok. Keduanya diseret ke kamar mandi.
"Pelaku lainnya mengambil uang, ponsel dan barang-barang di kasir. Tapi itu hanya sebentar saja, mereka terus lari," katanya.
Tersangka Dodi yang duduk di kursi roda dengan perban di kedua betisnya mengaku diajak oleh Riky dan baru sekali merampok.
Menurut pria yang berprofesi sebagai tukang las itu, dia dan Riki tidak memilih toko mana yang akan dijadikan sasaran.
"Sistemnya jalan-jalan nyari mana yang sepi, tak ada kami gambar targetnya. Uang itu kami belikan sepeda motor, tapi dijual lagi," ujarnya.
Riki Terkenal Sebagai Residivis
Dadang menambahkan bahwa, pelaku yang meninggal dunia tersebut Riki merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2014 lalu.
Kemudian pelaku keluar penjara di pada 2016 dan kembali melakukan aksi begal.
"Ia kembali ditangkap dan keluar penjara di tahun 2018. Setelah keluar penjara pelaku melakukan aksi perampokan bersama dua temannya di Supermarket yang berada di Percut Sei Tuan," tambahnya.
Selain mengamankan para pelaku tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pisau, dua celana, satu baju, satu helm, dan satu unit sepeda motor metik.
"Atas perbuatannya, para pelaku yang berhasil diamankan tersebut dijerat dengan Pasal 356 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," tegas Kapolrestabes Medan.
Baca: Komedian Asal Papua Curhat di TvOne, Ungkap Masalah Rasisme dan Bilang Jokowi Punya Niat Baik, Tapi
Baca: Barbie Kumalasari Komen Postingan Ruben Onsu di Instagram, Beb Kok Fotoku Dicrop? Reaksi Netizen
Baca: Begini Cara Zainal Arifin, Driver Ojol di Jambi, yang Bagi Waktunya Berjualan Martabak Manis & Telur