Kronologi Perampokan di Minimarket, Karyawati Diseret ke Kamar Mandi dan Pakaian Dilucuti

Dua karyawati minimarket dilucuti pakaiannya oleh perampok. Keduanya diseret ke kamar mandi.

Editor: rida
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Dua dari tiga perampok minimarket (kiri) yang ditangkap dan karyawati yang disekap di kamar mandi lalu dilucuti pakaian atasnya. 

Petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Namun, saat pengembangan di Pasar V Tembung pelaku Riky berusaha melawan dengan merebut senjata petugas. Polisi kemudian menembak Riky.

"Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Namun, dalam perjalanan pelaku meninggal dunia. Kita juga memberi tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku Dodi," jelas Dadang.

Dadang mengatakan, pelaku merencanakan aksinya di rumah Robert.

Mereka juga membagikan uang hasil rampokan kepada Robert.

Dodi mendapat Rp 8 juta dan Riky mendapat Rp 7 juta.

Dodi sempat membeli sepeda motor dari uang itu.

Namun, sepeda motor yang dibelinya dijualnya kembali.

Uang tersebut juga mereka gunakan untuk membeli sabu.

Dadang menuturkan, Riky merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2014. Kemudian pelaku keluar penjara pada 2016 dan melakukan aksi begal.

Dua dari tiga perampok minimarket (kiri) yang ditangkap dan karyawati yang disekap di kamar mandi lalu dilucuti pakaian atasnya. (Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)
Pengakuan karyawati

Misna (22) dan Bia (24) yang saat itu berhadapan dengan kawanan perampok kembali dihadirkan dalam ekspose kasus tersebut di Polrestabes Medan.

Keduanya nyaris 'bosan' menjawab pertanyaan awak media yang mewawancarainya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan perihal aksi perampokan dan penyekapan yang menimpanya pada 28 April 2019 yang lalu.

Keduanya sempat dilucuti pakaiannya dan disekap di kamar mandi agar tidak keluar meminta pertolongan.

Misna berulang kali menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada awak media yang berbeda dan meminta waktu sejenak untuk menghela napas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved