Gara-gara Selingkuh Dengan Istri Orang, Pemuda Ini Didenda Rp 30 Juta Deadline Seminggu!

Sebuah viral video penangkapan seorang pemuda yang disebut selingkuh dengan istri orang

Editor:
DOK SURYA
Pemuda di Wonogiri Didenda Gara-gara Selingkuh Dengan Istri Orang 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah  viral video penangkapan seorang pemuda yang disebut selingkuh dengan istri orang di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Berita ini viral setelah video yang merekam persidangan kasus ini diposting di media sosial

Pihak pria yang selingkuh dengan istri orang pun harus membayar denda sebesar Rp 30 juta dan harus melunasinya dalam waktu tujuh hari.

Baca: Penampakan Terkini Alleia Anata, Putri Semata Wayang Ariel NOAH, Makin Cantik, Tampil Bergaya 80-an

Baca: Kebakaran Lahan di Kemingking, Kumpeh Ulu, Polres Muarojambi Tahan 2 Tersangka

Baca: 9 Wakil Indonesia Melaju ke Babak 2 Chinese Taipei Open 2019, Jadi 12, Ini Daftar Hasil Pertandingan

Dalam video, terlihat saat suasana sidang di rumah salah satu warga.

Di dalam rumah ada beberapa warga, dari tua dan muda hingga perangkat dusun setempat.

Dalam salah satu video yang diunggah di akun Instagram tantee_reempong_oficiall, Rabu (4/9/2019), tampak ada pria yang membacakan hasil sidang.

"Menyatakan bahwa hari ini saya telah menggnggu istri orang dan rumah tangga orang lain maka dengan surat ini, maka dikenakan denda Rp 30 juta.

Baca: HEBOH Goyangan Ukhti Santuy di Tulungagung, Begini Sosok Sebenarnya Gadis Canti Itu!

Baca: Sinopsis Sinetron Cinta karena Cinta di SCTV Episode 50, Rabu 4 September 2019, Raisa Kecewa?

Baca: Blak-blakan Denny Cagur Ungkap Kecewa Narji Tiba-tiba Putuskan Hengkang dari Grup

Dengan jangka watu atau jatuh tempo 7 hari atau sampai tanggal 9 September.

Apabila melanggar akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta," sebagaian kutipan surat pernyataan yang dibacakan oleh salah satu warga.

Selama belum membayar, pria ini menyerahkan jaminan berupa sepeda motor Vixion.

Setelah membacakan kutipan surat pernyataan yang merupakan hasil musyawarah, si pria yang kepergok selingkuh berupaya meminta keringanan.

"Yang penting keluarga saya jangan sampai tahu.

Baca: Gubernur yang Nyatakan Perang Menteri Susi Bukan Sosok Biasa, Pensiunan Jenderal Korps Elite Polri

Baca: Bupati Kerinci: Jangan Sampa Ada Pungutan, Program 1.506 Pemasangan Gratis PDAM untuk MBR

Baca: Lagi-lagi Kepala Daerah

Soalnya saya takut ibu saya ada apa-apa. Kalau ini saya sanggupi," ujar pria yang diduga selingkuh.

"Lha itu urusanmu," balas warga yang ada di rumah itu.

Meski si pria menyanggupi untuk membayar tetapi ada salah satu warga yang diduga suami dari istri yang berselingkuh tetap masih ingin memperkarakan masalah ini.

"Urusanmu nanti beda lho mas," ujar seorang pria yang tak tampak dalam video.

Melihat kondisi ini, netizen ada yang menduga, pria yang diduga selingkuh ini sengaja dijebak.

"Takutnya dimanfaatkan buat pemerasan," ujar akun Instagram @taaanniinna

Bahkan netizen meminta si istri orang yang berselingkuh juga turut dihukum.

"Gak bisa kalau cuma menindak yang cowok.

Yang cewek juga harus diproses. Kalau nggak ada respons dari si cewek nggak mungkin kejadian kaya gini," ujar akun @ramanzah_azr.

Sedangkan akun @syhnrb_ memberi komentar, "Warganya meres ini mah, harusnya langsung masuk bui dua-duanya soalnya ada UU.

Videonya udah kesebar juga padahal masnya bilang jangan sampai tahu keluarganya soalnya ibunya sakit.

Wah bisa dituntut balik sama masnya atas pencemaran nama baik nih warga sekitar.

Dapat duit tapi kesebar juga."

Sebelumnya, kejadian perselingkuhan yang digerebek warga pernah terjadi di Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Warga memergoki pasangan selingkuh, JK dan YL, Jumat (7/9/2012) malam.

Pasangan ini digerebek warga saat tengah mandi bersama.

Keduanya pun diarak warga menuju balai desa setempat untuk disidang dan didenda Rp 10 juta harus dibayar JK dan YL.

Kepala Desa Badal Pandean, Badri, mengatakan, warga sudah lama merasa "gerah" dengan perbuatan keduanya.

Selama ini, menurutnya, perangkat desa telah beberapa kali memberikan teguran dan tidak diindahkan.

Akhirnya, warga memutuskan melakukan penggerebekan. 

"Perbuatan mereka sudah lama, sekitar setahun ini. Tadi sore mereka mengulanginya lagi sehingga membuat warga semakin jengkel. Mereka ditangkap saat mandi bersama di rumah YL," kata Badri seusai penggerebekan.

Selama ini, kata Badri, YL tinggal bersama dua anaknya yang masih kecil.

Sementara suaminya, DW, bekerja di Ponorogo sebagai kuli bangunan yang hanya pulang beberapa bulan sekali.

Adapun JK diketahui sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak.

"JK bukan warga kami. Dia tinggal di desa sebelah, Mangunrejo.

Tadi istrinya juga ikut saat penggerebekan," tambah Badri. Dari sidang yang dilakukan perangkat desa, keduanya dianggap melanggar norma kesusilaan dan mengganggu ketenteraman warga.

Ganjaran pun dijatuhkan berupa denda sebesar Rp 10 juta yang akan digunakan untuk keperluan desa.

Oknum Polisi Diarak Tanpa Celana Setelah Berduaan Bersama Bidan

VIRAL Detik-detik Oknum Polisi Diarak Tanpa Celana Setelah Berduaan Bersama Bidan di Pasuruan  
VIRAL Detik-detik Oknum Polisi Diarak Tanpa Celana Setelah Berduaan Bersama Bidan di Pasuruan   (Youtube Pasuruan Hari Ini)

Di Pasuruan, oknum anggota Polsek Nguling, Bripka D diarak keliling Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/8/2019) dini hari, setelah kedapatan berada di rumah bidan G.

Hukuman sosial yang ditimpakan kepada Bripka D viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Facebook Achyan S.

Berdasarkan penelusuran, sejumlah pihak juga memberikan keterangan serupa dengan akun Facebook Achyan S.

"Penangkapan anggota polisi Polsek Nguling ketemu dengan bidan Desa Nguling.
Nama: Pak (sensor) Polsek Nguling," tulis akun Facebook Achyan S.

Dilansir GridHot.ID (jaringan Surya.co.id) dari kanal YouTube Pasuruan Hari Ini, Selasa (27/8/2019), Kasubbag Humas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto menjelaskan kronologi penggerebekan berdasarkan penyelidikan sementara.

"Jadi kurang lebih kemarin pada Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 22.00 malam, anggota Bripka D ini dihubungi oleh bidan G karena ada permasalahan dengan bayi yang dilahirkan, juga termasuk masalah mobil yang dibeli oleh orang tapi belum dilunasi," kata AKP Endy Purwanto.

"Bripka D malam itu juga mendatangi bidan G di Desa Sanganom," sambungnya.

Kemudian pada Senin (26/8/2019) pukul 01.00 WIB, warga bersama kepala desa datang menggedor-gedor pintu rumah dinas bidan G.

Warga dan kepala desa mendapati keduanya berada di dalam rumah dengan busana lengkap.

"Kemudian kira-kira pukul 01.00, warga bersama kepala desa datang menggedor-gedor pintu rumah dinas bidan G, kemudian mendapati dua orang ini di dalam rumah dengan busana lengkap," terang AKP Endy Purwanto.

Setelah itu, keduanya dibawa keluar dan diarak berjalan kaki ke balai desa.

Dalam perjalanan ke balai desa itulah, celana Bripka D dicopot.

"Di perjalanan ke balai desa ini, celana Bripka D ini ditarik-tarik. Bahkan ditarik pakai celurit hingga putus termasuk ikat pinggangnya," jelasnya.

"Sampai sekarang polsek masih mencari barang bukti celana yang diputus pakai celurit itu, dompetnya yang bersangkutan juga hilang sampai sekarang," sambungnya.

Selain celananya dicopot, Bripka D juga dianiaya hingga mengalami luka-luka.

"Dan dalam perjalanan dari rumah Bidan G sampai ke balai desa, Bripka D sempat dianiaya bahkan luka-luka," ujar AKP Endy Purwanto.

Sesampainya di balai desa, petugas dari polsek Nguling membawa Bripka D dan bidan G untuk diamankan ke Polsek Nguling.

Pukul 07.00, keduanya lalu di bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

"Sampai saat ini, kasus ini masih bertahap penyelidiakan.

Karena saksi yang ada di lokasi atau yang ikut menggedor-gedor rumah bidan G ini belum dimintai keterangan," jelas AKP Endy Purwanto. (*)

Artikel ini sebelumnya tayang di Grid.ID berjudul: Kepergok Warga Desa Selingkuh Dengan Istri Orang, Pemuda Ini Denda Warga Sebesar Harga Motor Matic dan Meminta Keringanan

 
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved