'Cinta' Penjual Ayam ke Siswi SMA Kelewat Batas, Jemput Pakai Mobil CRV Lakukan Hal Brutal
Perlakuan orang-orang ini keterlaluan. Satu di antaranya saat 'cinta' penjual ayam untuk siswi SMA ini kelewat batas.
Perlakuan orang-orang ini keterlaluan. Satu di antaranya saat 'cinta' penjual ayam untuk siswi SMA ini kelewat batas.
TRIBUNJAMBI.COM - Cinta penjual ayam untuk siswi SMA kelewat batas.
Penjual CRV menjemput siswi SMA di rumahnya, menggunakan mobil CRV miliknya.
Pedagang ayam menjalin hubungan terlarang dengan siswi yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara.
Pedagang ayam ini berinisial KL yang berusia 29 tahun.
Baca Juga
Siapa Sebenarnya Widya? Mahasiswi dalam Thread Twitter Cerita Horor KKN di Desa Penari
Kondisi Mahasiswa Mahasiswi KKN di Desa Penari Sekarang Bila Masih Hidup, Viral di Medsos
Viral Medsos Durasi 31 Detik Beredar, Ospek Mahasiswa Jaket Kuning Jalan Jongkok Berbagi Air Minum
Kelabui Petugas Masukan Sabu ke Sol Sepatu, Begini Cara BNN Ungkap Jaringan Sabu Asal Aceh di Bali!
Siapa Sebenarnya Wika Salim? Ukuran Tubuh Sebenarnya Pedangdut Cantik yang Terlihat Mungil di TV
Kisah cinta mereka berujung pahit setelah KL dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap siswi berinisial N yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Alhasil, Tim Polres Aceh Utara menangkap KL di Pasar Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (28/8/2019).
KL diduga merudapaksa N warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 22 Agustus 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholiddiansyah, menyebutkan penangkapan itu berawal dari laporan kakak korban pada 26 Agustus 2019 di Mapolres Aceh Utara.
Kasus rudapaksa itu berawal saat 21 Agustus 2019, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Medan, Sumatera Utara.
Awalnya, korban mengaku menolak ajakan itu.
Keduanya memang berpacaran.
Namun, pelaku tetap memaksa.
Belakangan korban mengaku bersedia diajak ke Medan dengan syarat tidak melakukan hubungan badan.
“Korban dijemput di rumahnya dengan mobil CRV milik pelaku. Dalam perjalanan ke Medan, pelaku mulai mencabuli. Bahkan sampai di sebuah hotel juga diperkosa, pelaku berusaha melawan,” kata Rezky.
Bahkan, korban pulang dengan menggunakan bus umum ke rumahnya di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Setiba di rumah, korban langsung menceritakan kasus itu ke keluarga.
“Keluarga melapor ke kita, lalu kita selidiki dan tangkap pelaku. Sekarang sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
Disetubuhi lima orang
Kasus rudapaksa juga terjadi di Sulawesi Selatan.
Gadis berinisial S (18) asal Gowa, Sulawesi Selatan, disetubuhi lima pemuda saat berada di Makassar, Rabu (28/8/2019) dini hari.

Tak hanya diperkosa, uang sebesar Rp 400.000 miliknya juga dirampas.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dua dari lima pelaku pemerkosaan telah ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Kedua pelaku berinisial FA (18) dan JA (17) ditangkap tidak lama setelah S ditemukan dalam keadaan menangis.
"Setelah menunjuk TKP, anggota langsung bergerak mencari para pelaku dan berhasil mengamankan dua dari lima pelaku tersebut dan membawanya ke Polsek Manggala untuk diinterogasi," kata Indratmoko.
Kejadian bermula ketika S berkenalan dengan salah satu pelaku, A, di media sosial Facebook pada Senin (26/8/2019).
Dari perkenalan itu, S lalu bertukar nomor WhatsApp dengan pelaku.
Tepat pada pukul 00.00 Wita Rabu, A menjemput S di sekitaran Jalan Hertasning, Makassar.
S lalu dibawa ke sebuah kamar kos yang kosong di Jalan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Makassar.
"A memaksa korban melakukan hubungan badan. Setelah itu pelaku juga menyuruh temannya yang lain masuk secara bergantian dan melakukan hubungan badan dengan korban," ujar Indratmoko.
Uang Rp 400.000 milik S juga diambil.
S ditemukan dalam keadaan menangis oleh polisi di Jalan Sungai Saddang, Makassar.
Kini, tiga pelaku berinisial A, Z, dan X masih dalam pengejaran polisi.
"Kedua pelaku yang diamankan mengaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak satu kali karena disuruh oleh pelaku A saat masuk ke dalam kamar tersebut," ujar Indratmoko.
Siasat licik kakek di Blitar saat lihat cucu pakai celana ketat
Nasib pilu menimpa, A (13), bocah perempuan asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Siswi SMP kelas 1 itu menjadi korban pencabulan oleh kakek tirinya, Sobirin (66).
A digauli kakek tirinya sebanyak tujuh kali sejak masih kelas enam SD.
Akibat ulah bejat kakek tirinya, sekarang A hamil empat bulan.
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.
Polisi sudah menjebloskan Sobirin ke sel tahanan Polres Blitar Kota.
Hoaks Soal Papua Dikendalikan dari Luar Negeri, Ini Penjelasan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Gara-gara Pamer Mandi Uang di Instagram, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara Ternyata Ini Kesalahannya!
Hanya Pak RT yang Tahu Polwan Cantik Menyamar, Kumpulan Kisah Polisi Undercover
Di depan polisi, Sobirin mengaku khilaf telah melakukan perbuatan itu ke cucu tirinya.
Buruh tani itu nafsu saat melihat cucu tirinya pakai legging (celana ketat) di atas lutut setelah mandi.
"Ketika saya duduk di dapur, saya sering melihat dia pakai legging setelah mandi. Saya nafsu melihatnya," kata Sobirin, Jumat (16/8/2019).
Awalnya, cucu tirinya tidak mau melayani nafsu Sobirin.
Lalu, Sobirin tahu kalau cucu tirinya punya kesalahan di sekolah.
Siasat licik dilakukan kakek demi menikmati tubuh cucunya.
Cucu tirinya mengambil uang di sekolah.
Sobirin menggunakan kesalahan cucu tirinya itu sebagai senjata untuk melayani nafsunya.
"Saya tidak memaksa. Saya hanya bilang ke dia, kalau tidak mau (melayani nafsunya) akan saya laporkan ke ayahnya soal kesalahannya di sekolah. Akhirnya dia mau (melayani nafsu saya)," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan terungkapnya kasus asusila itu berdasarkan laporan dari warga.
Seminggu belakangan ini, warga kasak kusuk membicarakan perubahan tubuh korban.
"Awalnya, warga melaporkan kasus itu ke RT dan perangkat. Perangkat dan RT menanyai korban. Korban mengaku telah digauli kakeknya. Setelah diperiksakan ke bidan, korban sudah hamil empat bulan," katanya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ponggok.
Polisi segera mengamankan pelaku.
Karena kasusnya asusila, Polsek Ponggok melimpahkan kasus itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cinta Terlarang Kelewat Batas, Penjual Ayam Pacaran dengan Siswi 16 Tahun, Endingnya di Kamar Hotel
Sinopsis The Three Musketeers - 3 Jagoan Jatuh ke Pelukan Satu Wanita, Misi Mencuri Cetak Biru
Viral Medsos Durasi 31 Detik Beredar, Ospek Mahasiswa Jaket Kuning Jalan Jongkok Berbagi Air Minum
Hoaks Soal Papua Dikendalikan dari Luar Negeri, Ini Penjelasan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Pedangdut Wika Salim Ternyata Pernah Jadi Gacoan Raffi Ahmad, Kontroversi Sang Penyanyi Dangdut
Kondisi Mahasiswa Mahasiswi KKN di Desa Penari Sekarang Bila Masih Hidup, Viral di Medsos