Berita Muarojambi
Masyarakat 3 Desa di Muarojambi, Desak Bupati Selesaikan Konflik Lahan, Batas Waktu 30 Agustus
Masyarakat 3 Desa di Muarojambi, Desak Bupati Selesaikan Konflik Lahan, Batas Waktu 30 Agustus
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Masyarakat 3 Desa di Muarojambi, Desak Bupati Selesaikan Konflik Lahan, Hingga 30 Agustus
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Warga Desa Seponjen, Desa Sogo, dan Kelurahan Tanjung, dan Dusun Pulau Tigo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi beri waktu sampai 30 Agustus untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Muarojambi selesaikan konflik lahan.
Hal ini disampaikan oleh Antoni, koordinator perwakilan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa desakan ini lebih di tunjukan kepada Bupati Muarojambi, Masnah Busro sebagai pengambil keputusan.
"Kita sudah layangkan surat ke Bupati sekitar dua minggu yang lalu. Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan,"jelas Antoni, di konfirmasi tribunjambi.com, Rabu (28/8/2019).
Baca: Luas Habitat Menurun, Diduga Penyebab Konflik Manusia dan Gajah di Tebo, Ini Solusi yang Ditawarkan
Baca: Jaga Lingkungan, DPRD Tanjab Barat Minta Dana Desa Dipergunakan untuk Hal yang Prioitas
Baca: Sampai Banting HP, Nikita Mirzani Ngamuk dan Tunjuk-tunjuk Elza Syarief di Acara Hotman Paris Show
Perlu di ketahui bahwa beberapa bulan terakhir pemerintah daerah Kabupaten Muarojambi telah melakukan verifikasi terhadap lahan konflik tersebut.
Melalui Asissten I Bidang Pemerintahan, Najamuddin menyebutkan bahwa verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi berkaitan dengan kepemilikan berkas-berkas pendukung kepemilikan lahan.
Baca: Gudang Barang Bekas di Sarolangun, Terbakar, Warga Sempat dengar Ledakan
Baca: Bakal Pakai Smart Card, Uji KIR Kota Jambi, Satu-satunya di Provinsi Jambi yang Terakreditasi B
Baca: Operasi Patuh 2019, Ini yang Jadi Sasaran dalam Operasi Patuh 2019 di Bungo
"Kita lakukan verifikasi pertama itu apakah benar mereka merupakan warga desa tersebut dengan mencantumkan ada KK dan ada KTP nya. Kemudian apakah mereka ini punya alas hak yaitu seperti sporadik atau surat-surat lain itu yang kita verifikasikan,"jelasnya beberapa waktu lalu.
"Kemudian mereka yang menyatakan bahwasanya mereka penduduk desa atau kelurahan yang bersangkutan. Hasil verifikasi ini nantinya akan kita sampaikan ke Bupati, untuk nanti di tindaklanjuti," terang Najamudin.
Saat di tanya hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh tim terpadu pemerintah Kabupaten Muarojambi, Najamuddin menyebutkan bahwa semua warga dari tiga desa dan satu kelurahan telah terverifikasi dan kesemuanya memiliki alas hak dan bukti kependudukan.
Sementara itu, lanjut di terangkan oleh Antoni bahwa dalam surat tersebut, pihak masyarakat meminta kepada Bupati Muarojambi, Masnah Busro untuk segera melakukan percepatan penyelesaian konflik lahan tersebut.
"Isinya surat kemarin itu, bahwa kita minta percepatan penyelesaian konflik lahan ini sampai tanggal 30 Agustus 2019," sebutnya.
Masyarakat 3 Desa di Muarojambi, Desak Bupati Selesaikan Konflik Lahan, Batas Waktu 30 Agustus (Samsul Bahri/Tribun Jambi)
