Baru Menikah 4 Bulan Sudah 7 Kali Memperkosa Adik Ipar yang Masih SMP, Ketahuan Begini di Toilet!

M Faisal (26) dan istrinya TI (26) baru menikah sekitar empat bulan yang lalu, namun tega memperkosa adik ipar

Editor:
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari 

TRIBUNJAMBI.COM - M Faisal (26) dan istrinya TI (26) baru menikah sekitar empat bulan yang lalu, namun tega memperkosa adik ipar.

Faisal, yang merupakan warga Dupak Bandarejo, Surabaya, tinggal seatap bersama istri dan adik iparnya, CT (14), di sebuah rumah kos sejak April 2019.

Namun ternyata M Faisal tega memperkosa adik ipar yang merupakan seorang siswi SMP dan merupakan anak di bawah umur.

Baca: Hari Koperasi, Pelaku Usaha di Kota Jambi Siap Jawab Tantangan Industri 4.0

Baca: 20 Hari Operasi Jaran, Polresta Jambi Tangkap Belasan Orang Terkait Curanmor

Baca: Pengamanan Pelantikan DPRD Muarojambi, Anggota Brimob Sampai Dilengkapi Alat Penjinak Bom

 
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, TI membawa serta adiknya untuk ikut tinggal bersama dengan sang suami karena kedua orang tuanya telah bercerai.

Namun Faisal rupanya adalah laki-laki bejat, ia dengan tega merudapaksa adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu.

"Selama menikah empat bulan, perilaku pelaku dua bulan nampak aslinya bahwa dia itu bejat, karena pada saat korban ganti pakaian diintip sehingga menimbulkan nafsu berulang. Saat itulah disetubuhi dengan cara dipegangi," ujar Ruth Yeni dikutip TribunJakarta.com dari Surya pada Kamis (29/8/2019).

Aksi tak terpuji itu dilakukan Faisal saat sang istri sedang tidak ada dirumah atau sedang bekerja.

Kelakuan Faisal dapat terbongkar, karena IT memergoki tersangka dengan korban berada di dalam kamar mandi dalam kondisi telanjang bulat.

Ruth Yeni menambahkan, korban yang masih belia itu mengaku takut jika menceritakan kejadian yang menimpanya kepada TI.

Pasalnya ia tak ingin merusak kebahagian sang kakak yang baru saja menikah dengan Faisal.

"Korban pun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah. Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.

Baca: Gara-gara Bakar Sampah, Lahan 2 Hektare di Bungo Terbakar

Baca: Operasi Patuh 2019 Polres Sarolangun, Tekan Angka Kecelakaan, Juga Targetkan 50 Tilang Sehari

Baca: Banyak Cerita yang Tak Diekspose Ahok BTP Selama di Rutan, Mulai dari Perceraian hingga Babak Baru

Sementara itu, Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat melakukan aksi bejatnya kepada adik iparnya sendiri hingga berkali-kali.

Saat beraksi dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.

 

"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang ke delapan kali tidak jadi karena ketahuan," ujarnya.

Mengetahui kelakukan Faisal, IT langsung melaporkan pria bertubuh kurus itu ke Mapolrestabes Surabaya.

"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas Ruth Yeni.

Tersangka langsung diamankan pada Rabu, (28/8/2019).

Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung di Ambon

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya, malah melakukan tindakan tak terpuji.

RAL (54) tega memperkosa 2 anak kandungnya sendiri sejak tahun 2010.

Anak-anak malang ini adalah SL dan NL.

Keduanya kini telah berusia 20 tahun dan 22 tahun.

Itu artinya, sang ayah telah merudapaksa buah hatinya dari mereka mereka bocah.

Atas perbuatan bejat RAL, kini ia sudah mendekam di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Dari tim penyidik, Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy memaparkan RAL tak terpengaruh alkohol saat melancarkan aksinya.

RAL secara sadar mencabuli kedua anaknya sampai yang terakhir bulan Juli 2019 lalu.

Baca: Kades di Tebo, yang Bayar Eksekutor untuk Bunuh Selingkuhan Istri, Segera Jalani Persidangan

Baca: Video Detik-detik Hotman Pucat Pasi, Lihat Nikita Mirzani Naik Panggung Acaranya Labrak Elza Syarief

Baca: Ridwan Kamil Sebut Tiga Lokasi Jawa Barat Kandidat Ibu Kota Pengganti Bandung, Terinspirasi Jokowi?

“Dari keterangan yang didapat, tersangka dalam keadaan sadar setiap kali mencabuli kedua putrinya itu, dia tidak mabuk,” kata Julkisno kepada Kompas.com.

Sama halnya dengan mengancam, RAL kerap berikan ancaman kepada SL dan NL untuk tak melaporkan kelakuan ayahnya.

Akan dibunuh jika mengadu, katanya.

“Sampai pada tingkat dia (tersangka) mengancam korban dengan parang itu dia dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras,” ujarnya.

Kronologi kejadian

RAL merupakan warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Keterangan yang diperoleh, Julkisno dari pelaku, awalnya pelecehan itu dilakukan kepada SL.

Saat itu, RAL memanggil anaknya, SL untuk masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar itulah, RAL melakukan hal yang tak seharusnya dilakukan.

Tak hanya itu, sebelum menyetubuhi anaknya, RAL mengancamnya lebih dulu.

SL yang masih bocah ketakuan dan tak bisa berbuat apa-apa.

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (megapolitan.kompas.com)

Setelah hari itu, RAL kerap mengulangi perbuatan haramnya sampai sebelum ia dilaporkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved