Berita Tebo
Kades di Tebo, yang Bayar Eksekutor untuk Bunuh Selingkuhan Istri, Segera Jalani Persidangan
Kades di Tebo, yang Bayar Eksekutor untuk Bunuh Selingkuhan Istri, Segera Jalani Persidangan
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Kades di Tebo, yang Bayar Eksekutor untuk Bunuh Selingkuhan Istri, Segera Jalani Persidangan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Masih ingat dengan kasus pembunuhan di Kabupaten Tebo, yang didalangi suami yang juga kepala desa (Kades).
Kini berkas perkaranya sudah tahap dua dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tebo.
Berkas tersangka Syaharudin (37), Dedi Sihombing (42) dan Wayan Budiane (47) telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Baca: Ternyata Aulia Kesuma Sudah Rancang Rapi Aksi Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Sempat Kelabuhi Polisi
Baca: Bunuh Selingkuhan Istrinya, Ini Perintah Kades Tebo kepada Eksekutor yang Dibayarnya Rp 15 Juta
Baca: BREAKING NEWS, Sempat Minta Tolong, Pria di Bungo Tenggelam saat Memancing, di Sungai Batang Tebo
Ketua PN Tebo, Armansyah Siregar melalui Humas PN Tebo, Andri Lesmana menyebutkan, berkas perkara diterima Selasa (27/8/2019).
"Kami telah menerima limpah berkas perkara pembunuhan atas nama Syaharudin dan dua orang lainnya dari Kejaksaan Negeri Tebo," katanya, saat Tribunjambi.com jumpai di PN Tebo.
Andri mengatakan, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Rabu (4/9/2019) mendatang.

Lebih lanjut, pekara itu akan diadili hakim ketua, Armansyah Siregar serta dua hakim anggota, Rinto Leoni Manullang dan Andri Lesmana. Dia menjelaskan, dakwaan yang diterapkan jaksa adalah subsideritas.
"Dalam dakwaan primer, jaksa menerapkan pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya.
Sebelumnya diwartakan, Kepala Desa Pemayungan, Syaharudin diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Hendra alias Engga, Sabtu (18/5/2019) lalu.
Baca: 7 Fakta Kisah Seram KKN di Desa Penari yang Viral di Media Sosial, Raditya Dika Bahas di Kontennya
Baca: Lokasi Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Ari Wibowo Minta Jokowi Juga Boyong Anies Baswedan, Ada Apa?
Baca: Seseram Apa Kisah Viral KKN di Desa Penari Sampai-sampai Jadi Perhatian dari Youtuber Raditya Dika
Dalam ekspos di Polres Tebo, pelaku mengakui pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati dan cemburu terhadap korban.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman saat itu mengatakan, sakit hati dan cemburu itu terjadi lantaran korban diduga berselingkuh dengan istri tersangka.
Karena itulah, Syaharudin sebagai otak intelektual pembunuhan meminta Wayan Budiane alias Budi mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa Hendra. Dari sana, didapatilah nama Dedi Sihombing.
Baca: Aparat Pemda di Jambi Kurang Paham Tentang Penertiban Aset, Ini Pernyataan dari KPK
Baca: Ibu Kota Jawa Barat Dari Bandung Akan Pindah ke Wilayah Ini, Simak Penjelasan Ridwan Kamil!
Baca: Video Detik-detik Hotman Pucat Pasi, Lihat Nikita Mirzani Naik Panggung Acaranya Labrak Elza Syarief
Dari ekspose tersebut diketahui, Syaharudin sempat menitipkan uang Rp 15 juta sebagai upah membunuh korban.
Dari keterangan di kepolisian beberapa waktu lalu, tindakan itu dilakukan oleh Dedi di sebuah gudang kosong.