Berita Jambi
Aparat Pemda di Jambi Kurang Paham Tentang Penertiban Aset, Ini Pernyataan dari KPK
Aparat Pemda di Jambi Kurang Paham Tentang Penertiban Aset, Ini Pernyataan dari KPK
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Aparat Pemda di Jambi Kurang Paham Tentang Penertiban Aset, Ini Pernyataan dari KPK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Korsupgah KPK Kembali melakukan Monitoring dan Evaluasi tindak lanjut dari MoU dan Perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemprov Jambi dan Pemkab/Pemkot se Provinsi Jambi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditanda tangani 20 Juni 2019 lalu.
Hasil rapat Monev, yang digelar Kamis (29/8/2019), KPK menilai action dari MoU tersebut berjalan, namun masih ada beberapa catatan dan kendala yang ditemui di lapangan.
Baca: Pemprov Tertibkan Aset Tanah Bermasalah, Saat Ini Penyelesaian Fokus di 2 Lokasi
Baca: Siapa Sebenarnya Irjen Firli Bahuri? Capim yang Dikabarkan Ditolak 500 Pegawai KPK
Baca: KKN di Desa Penari, 3 Hutan Angker di Jawa Timur yang Paling Mirip Lokasi Dimana Kisah Horor Terjadi
"MoU kan besaranya sedangkan PKS itu turunanya, makanya kita di sini agar itu benar-benar terlaksana. Seminggu ke depan ini minta apa rencana aksi yang akan dilakukan dengan Pemda dengan BPN," kata Koordinator Wilayah II Sumatera KPK, Abdul Haris, saat diwawancarai Tribunjambi.com.
Menurut Haris, catatan dan kendala yang ditemui terkait penertiban aset ini adalah, kemampuan SDM dan aparatur Pemda yang tidak semua paham mengenai penertiban aset baik pendataan, penetapan nilai, maupun pesertifikasian.
Baca: WASPADA, Kanker Serviks tak Menunjukkan Gejala pada Tahap Awal, Perlu Deteksi Dini Kanker Serviks
Baca: Ibu Kota Jawa Barat Dari Bandung Akan Pindah ke Wilayah Ini, Simak Penjelasan Ridwan Kamil!
Baca: Upacara Pemakaman Serda Rikson TNI Asal Jambi yang Gugur di Papua Bakal Dipimpin Kasdam II/SWJ
"Mereka memang perlu diberikan pelatihan. Karena rata-rata aparat Pemda yang mengurus aset itu tidak berlatar belakang terkait pertanahan," ujarnya.
Ada empat hal yang perlu dilakukan kata Haris, terkait penertiban aset. Pertama kata Haris, pembersihan terkait aset yang bermasalah dengan pihak ketiga dengan melibatkan Asdatun ataupun kejaksaan.
Jika tidak ada masalah, lanjut Haris, silahkan sertifikasi. Namun jika sudah ada seritifikasi maka harus dilakukan revaluasi terkait nilai aset.
"Karena nilai aset itu harus diperbaharui, misalnya tanahkan setiap tahun naik," sebutnya.
Selanjutnya, sambung Haris, dilakukan optimalisasi terkait aset tersebut, apakah dengan BOT atau dengan bentuk lain, dan tentu di dalamnya harus melibatkan jaksa pengacara negara selaku pemberi legal opinion.
"Jangan sampai banyak aset yang hilang. Selama ini kan kelemahan di Pemda bisa beli aset tapi administrasi tidak diurus," ungkapnya.
Aparat Pemda di Jambi Kurang Paham Tentang Penertiban Aset, Ini Pernyataan dari KPK (Zulkifli/Tribun Jambi)