Kisah Pilu Anak Gugat Orang Tua Hingga Pria 80 Tahun Diusir dan Barangnya Diangkut Truk!
Kasus gugatan anak terhadap orang tua berakhir dengan kisah pilu sang orang tua
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus gugatan anak terhadap orang tua berakhir dengan kisah pilu sang orang tua.
Jantoro (80), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, terpaksa meninggalkan rumah yang selama ini ia tempati, Selasa (27/8/2019).
Ia harus rela meninggalkan rumahnya menyusul penetapan pelaksanaan putusan eksekusi perkara No 2/Pdt.Eks/2019/PN Kdr.
Baca: Kualitas Udara Membaik, Disdik Tanjab Timur Pastikan Besok Sekolah Kembali Normal
Baca: Pilkades Serentak di Tanjab Timur akan Digelar November, 28 Desa Pilih Pemimpin
Baca: Prakiraan Cuaca Kamis (29/8), BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat dan Petir di Jambi
Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan eksekusi dengan pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa itu.
Eksekusi berlangsung lancar meski diwarnai aksi demo warga mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak di depan pintu objek sengketa.
Puluhan aparat kepolisian dan pasukan Brimob mengamankan jalannya eksekusi.
Barang-barang milik Jantoro yang masih tertinggal diangkut dengan truk dan pikap dikeluarkan dari rumahnya.
Baca: Sidang Perdana, Setya Novanto Minta Dibebaskan dari Segala Tuduhan
Baca: Pedagang Ayam Dibekuk Polisi Gara-gara Paksa Pacar Berhubungan Intim, Korban Ngadu ke Orangtua!
Baca: VIDEO: Kisah Pelukan Erat Syahrini ke Reino Barack, Ada yang Mau Merebut Reino Rupanya
Termasuk sejumlah mesin dan peralatan bengkel juga dikemasi dari lokasi objek sengketa.
Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Suhadak menyebutkan, perkara gugatan perdata antara penggugat 1 Sudjono Jantoro dan Erlinawati penggugat 2 warga Perumahan Candra Kirana, Kota Kediri, dengan Jantoro orangtuanya selaku tergugat.
"Kami menerima delegasi dari PN Kota Kediri karena objeknya ada di Kabupaten Kediri," jelasnya.
Suhadak menjelaskan, status penggugat dan tergugat adalah antara anak dengan orangtuanya.
Namun, dijelaskan, jika dalam masalah ini berkaitan dengan masalah hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca: Jelang Pilkades Serentak di Tanjab Timur, Pemdes Antispasi Cakades Gunakan Ijazah Palsu
Baca: Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Bupati Safrial Minta Kepala Desa Buat Kanal
Baca: VIRAL, Rusmini Ibu yang Kepalanya Diinjak Anaknya Meninggal, Andri Nangis-nangis Minta Maaf
Dijelaskan pada amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Serta menghukum tergugat menyerahkan tanah objek sengketa dan bangunan yang ada di atasnya kepada para penggugat, bila perlu dengan bantuan kepolisian.
Setidaknya ada 8 sertifikat yang menjadi objek sengketa jika ditotal luasnya sekitar 6.000 m2.
"Perkaranya masalah kepemilikan tanah yang selama ini ditempati oleh tergugat," jelas Suhadak.
Karena perkaranya sudah inkrach, penggugat meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi.
Sementara Ulul Albab, dari perwakilan keluarga tergugat saat dikonfirmasi menjelaskan, karena rumahnya dieksekusi tergugat sejak semalam sudah pindah ke rumah salah satu anaknya.
"Karena perkaranya melawan anaknya sendiri, sebagai bapak keluar dengan baik-baik. Bapak yang punya tanggung jawab besar mau mengalah dahulu," ungkapnya.
Jantoro kata Ulul Albab mengaku sangat sayang kepada anak-anaknya.
Hanya Sudjono Jantoro saja yang menggugat ayahnya, karena anak-anaknya yang lain mendukung ayahnya.
"Ini sangat tidak manusiawi. Artinya hidup di negara Pancasila seperti ini masak anak menggugat ayahnya, sudah keterlaluan," ungkapnya.
Padahal, tanah yang digugat anaknya dulu dibeli sendiri oleh Jantoro yang dikuatkan dengan adanya surat pernyataan dari pemilik tanah Ani Astuti.
"Tanahnya dibeli dengan uangnya Pak Jantoro, namun diatasnamakan Sudjono Jantoro selaku anak sulung supaya nanti menata adik-adiknya," jelasnya.
Namun, setelah usahanya bangkrut kemudian anaknya mengusir ayahnya sampai dua kali dengan surat somasi.
Termasuk truk yang menjadi usaha orangtuanya juga telah dihabiskan oleh anaknya.
"Semula ada 35 truk, kemudian 20 truk dijual dan sekarang yang masih tersisa tinggal 6 truk," jelasnya.
Malahan, saat anaknya hendak membawa truk tersisa, Jantoro sempat menghalangi dengan tiduran di jalan masuk samping rumahnya, sehingga truk batal dibawa keluar.(dim)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Digugat Anak Sendiri, Ayah 80 Tahun Terusir dari Rumah, Barang-Barang Miliknya Diangkut Pakai Truk , https://madura.tribunnews.com/2019/08/27/digugat-anak-sendiri-ayah-80-tahun-terusir-dari-rumahbarang-barang-miliknya-diangkut-pakai-truk?page=all.