Asusila
Pedagang Ayam Dibekuk Polisi Gara-gara Paksa Pacar Berhubungan Intim, Korban Ngadu ke Orangtua!
Pria yang sehari-sehari dikenal berprofesi sebagai pedagang ayam diduga memaksa berhubungan intim pacarnya, sebut saja Nila (16)
TRIBUNJAMBI.COM - Pria Berinisial K (29) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dilaporkan ke Polres Aceh Utara, Jumat (23/9/2019).
Pria yang sehari-sehari dikenal berprofesi sebagai pedagang ayam diduga memaksa berhubungan intim pacarnya, sebut saja Nila (16), pelajar asal Aceh Utara.
Ini disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Rabu (28/8/2019).
Lalu korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya.
Korban saat pergi dari rumah tidak memberitahukan kepada orang tuanya.
Begitu juga dengan pria berinisial KL yang tak lain ada pacarnya.
“Korban pulang seorang diri dengan menumpang Mobil Bus Putra Pelangi," kata Iptu Rezki Kholiddiansyah.
"Dan setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut," tambahnya.
Setelah mendengar keterangan Nila, keluarga tak bisa menerima perlakukan pacar anaknya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
Baca: Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Bupati Safrial Minta Kepala Desa Buat Kanal
Baca: VIRAL, Rusmini Ibu yang Kepalanya Diinjak Anaknya Meninggal, Andri Nangis-nangis Minta Maaf
Baca: Lowongan Kerja BUMN Terbaru Lulusan SMA SMK Sederat, Besaran Gaji hingga Syarat Pendaftaran
Disebutkan, setelah menerima laporan tersebut, polisi sudah memeriksa korban sebagai saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui kronologis kejadian tersebut dan juga sudah memeriksa saksi lain untuk proses penyidikan kasus itu.
“Kita sudah mendengar keterangan dari korban untuk penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kasat reskrim.
Baca: Bibir Kepala Dinas Mendarat di Tubuh Staf, Ternyata Stafnya Istri Polisi, Berakhir Seperti Ini
Baca: Fakta Cerita Horor KKN di Desa Penari yang Viral di Media Sosial! Dimana Lokasinya Jadi Perdebatan
Baca: WNA Penyelundup 113.412 Benih Lobster di Jambi Divonis 3 Tahun Penjara
Ditambahkan, penyidik juga sudah membawa korban ke rumah sakit yang ada di Lhokseumawe untuk visum, yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. “Kasus ini akan terus kita dalami,” pungkas Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Rayu Pacarnya Main ke Medan, Ini yang Dilakukan Pedagang Ayam di Hotel