Kisah Pilu Anak Gugat Orang Tua Hingga Pria 80 Tahun Diusir dan Barangnya Diangkut Truk!
Kasus gugatan anak terhadap orang tua berakhir dengan kisah pilu sang orang tua
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus gugatan anak terhadap orang tua berakhir dengan kisah pilu sang orang tua.
Jantoro (80), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, terpaksa meninggalkan rumah yang selama ini ia tempati, Selasa (27/8/2019).
Ia harus rela meninggalkan rumahnya menyusul penetapan pelaksanaan putusan eksekusi perkara No 2/Pdt.Eks/2019/PN Kdr.
Baca: Kualitas Udara Membaik, Disdik Tanjab Timur Pastikan Besok Sekolah Kembali Normal
Baca: Pilkades Serentak di Tanjab Timur akan Digelar November, 28 Desa Pilih Pemimpin
Baca: Prakiraan Cuaca Kamis (29/8), BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat dan Petir di Jambi
Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan eksekusi dengan pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa itu.
Eksekusi berlangsung lancar meski diwarnai aksi demo warga mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak di depan pintu objek sengketa.
Puluhan aparat kepolisian dan pasukan Brimob mengamankan jalannya eksekusi.
Barang-barang milik Jantoro yang masih tertinggal diangkut dengan truk dan pikap dikeluarkan dari rumahnya.
Baca: Sidang Perdana, Setya Novanto Minta Dibebaskan dari Segala Tuduhan
Baca: Pedagang Ayam Dibekuk Polisi Gara-gara Paksa Pacar Berhubungan Intim, Korban Ngadu ke Orangtua!
Baca: VIDEO: Kisah Pelukan Erat Syahrini ke Reino Barack, Ada yang Mau Merebut Reino Rupanya
Termasuk sejumlah mesin dan peralatan bengkel juga dikemasi dari lokasi objek sengketa.
Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Suhadak menyebutkan, perkara gugatan perdata antara penggugat 1 Sudjono Jantoro dan Erlinawati penggugat 2 warga Perumahan Candra Kirana, Kota Kediri, dengan Jantoro orangtuanya selaku tergugat.
"Kami menerima delegasi dari PN Kota Kediri karena objeknya ada di Kabupaten Kediri," jelasnya.
Suhadak menjelaskan, status penggugat dan tergugat adalah antara anak dengan orangtuanya.
Namun, dijelaskan, jika dalam masalah ini berkaitan dengan masalah hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca: Jelang Pilkades Serentak di Tanjab Timur, Pemdes Antispasi Cakades Gunakan Ijazah Palsu
Baca: Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Bupati Safrial Minta Kepala Desa Buat Kanal
Baca: VIRAL, Rusmini Ibu yang Kepalanya Diinjak Anaknya Meninggal, Andri Nangis-nangis Minta Maaf
Dijelaskan pada amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Serta menghukum tergugat menyerahkan tanah objek sengketa dan bangunan yang ada di atasnya kepada para penggugat, bila perlu dengan bantuan kepolisian.
Setidaknya ada 8 sertifikat yang menjadi objek sengketa jika ditotal luasnya sekitar 6.000 m2.