VIDEO: Puluhan Obat Kedaluarsa Senilai Rp 370 Juta Dimusnahkan RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal
VIDEO: Puluhan Obat Kedaluarsa Senilai Rp 370 Juta Dimusnahkan RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
VIDEO: Puluhan Obat Kedaluarsa Senilai Rp 370 Juta Dimusnahkan RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - 50 jenis obat kadaluarsa senilai Rp 370 juta, dimusnahkan RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal.
Hartati, Kabid Pelayanan RSUD KH Daud Arif mengatakan, pemusnahan obat kadaluarsa tersebut, yaitu pengadaan tahun 2013 hingga 2015 lalu.
"Obat ini sisa, sisa yang sudah terpakai, sisanya yang expired sekarang. Kalau diuang kan sekitar Rp 370 juta," katanya kepada Tribunjambi.com(21/8/2019).
Baca: Amankankah Mengobati Jerawat Pakai Pasta Gigi? Ini Penjelasan Ahli Dermatologi!
Baca: Sebentar Lagi, SIM Bisa Buat Belanja dan Beli Tiket, Intip Desain Keren Smart SIM Fungsi E-Money
Baca: Jelas Positif HIV dan Diserang Stroke, Rayya Pelaku di Video Vina Garut Alami Nasib yang Tragis
Menurut Hartati obat yang dimusnahkan tersebut merupakan jenis obat dalam, obat mata, dan obat kebidanan.
Hanya saja, saat ditanyai jenis obat, pihaknya kebingungan dan mempertanyakan kepada staf yang ada saat itu, namun tidak terjawab. Dia beralih jika jumlah obat dan lain sebagainya diakomodir oleh pegawai lainnya.
Terkait pemusnahan tersebut Hartati mengatakan ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum pemusnahan. Bahkan proses yang harus dilalui cukup panjang.
Baca: Wanita Cantik Ini Harusnya Dinikahi Calon Suaminya, Namun DItemukan Tewas Tergantung di Kusen Pintu
Baca: Polwan Kirim 2 Dus Miras ke Asrama Papua di Bandung, Kapolsek Sukajadi Langsung Dinonaktifkan
Baca: Menteri Susi Sebut Impor Garam Bocor: Kalau Diatur di Bawah 3 juta Ton Harga Tak Terjun Bebas
Obat-obat yang sudah kadaluarsa di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal (Tribunjambi/Samsul Bahri)
Kenapa baru sekarang dimusnahkan.
"Itu obat memang sudah kita pisahkan pak, yang kita kan obat banyak tuh jadi kita cek cek semua, yang mana ekspired sudah kita pisahkan, jadi kan kita mau pemusnahan obat ini harus ada aturannya, jadi itu juga harus kita ikuti, prosesnya selesai semua baru kita musnahkan," paparnya.
Hartati memastikan jika obat yang diberikan kepada pasien merupakan obat yang sesuai atau tidak tercampur dengan obat kadaluarsa. Sebab menurutnya obat kadaluarsa dan obat kondisi baik itu dipisahkan.
"Semua kita pisahkan, jadi kita tidak campur. Obat yang kita berikan ke pasien sama obat yang ekspired itu dipisahkan. Jadi setiap tahun obat itu di cek terus," katanya.
"Setelah terkumpul semua, baru kita lakukan proses pemusnahan, baru pemusnahan," katanya.
Terkait pemusnahan ini Inspektur Inspektorat Tanjab Barat melalui Hoesaini Aldhayani, Inspektur Pembantu (Irban) IV kepada Tribunjambi.com saat menyaksikan pemusnahan itu mengatakan pemusnahan ini menjadi pembelajaran kedepannya. Sebab hal serupa diharapkan tidak akan terulang kembali demi keamanan pasien.
"Lakukan pemusnahan sesuai dengan aturan yang ada, biar masyarakat tidak salah faham dan takut berobat ke Rumah Sakit," katanya singkat.
Baca: VIDEO: Pemprov Jambi dan Ratusan Warga Salat Istisqa di Lapangan Kantor Gubernur Jambi
Baca: Dinas Pendidikan Muarojambi Ajukan 700 Kuota CPNS ke BKD Muarojambi
Baca: KEAJAIBAN Lahir Prematur Bayi Sebesar Ponsel Mampu Bertahan Hidup, Begini Sosoknya Saat Dewasa!
Pantauan Tribunjambi.com saat pemusnahan tersebut, merek obat tersebut diantaranya Urotractin, Captopril, Piracetam, Acyclovir, Herbeser, Aspilets, Nifedipine.