PPATK di Jambi

PPATK Blak-blakan di Jambi, Ungkap Keterlibatan Pengusaha-PNS, Transaksi Mencurigakan Rp 27 Miliar

Keduanya menjadi kelompok terbanyak yang dilaporkan terlibat dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) oleh PPATK.

Editor: Duanto AS
Kompas
Ilustrasi Rupiah dan Dolar 

PPATK Blak-blakan di Jambi, Beberkan Keterlibatan Pengusaha-PNS, Transaksi Mencurigakan Terbesar Rp 27 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keterlibatan pengusaha dan pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN dalam transaksi keuangan yang mencurigakan, ada kemungkinan terjadi.

Keduanya menjadi kelompok terbanyak yang dilaporkan terlibat dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komposisinya, pengusaha 530 LTKM, PNS 456 LTKM dan pegawai swasta 381 LTKM.

Angka yang dibeberkan Deputi Bidang Pencegahan PPATK, Muhammad Sigit, itu terjadi sepanjang 2010 hingga Juli 2019.

Secara keseluruhan jumlah LKTM-nya ada 2.302 transaksi.

Baca Juga

 BREAKING NEWS Anggota Manggala Agni Batanghari Tewas Tertimpa Pohon saat Pemadaman di Tahura

 Tiga Hari Lagi Luna Maya Dilamar? Menunggu Kejutan Ultah Ke-36 dari Pengusaha Malaysia

 Diskon 50 Persen untuk Tiket Kedua Film Gundala & Angel Has Vallen di TIX ID, Buruan Beli!

 Begini Reaksi Keras KKB Setelah Pemerintah Tutup Akses Internet di Papua dan Papua Barat!

 Mengapa Jokowi Bantah Pernyataan Menterinya Sendiri? Ini Fakta-fakta Terkait Lokasi Ibu Kota Baru

Ia juga menyebut bahwa trend juga cukup tinggi ketika menjelang pilkada.

"Ada siklusnya dan memang ketika momen pemilu meningkat," ungkapnya saat mengunjungi Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi pada Kamis (22/8) siang.

Untuk itu, Sigit mengatakan perlu peran aktif jurnalis, komunitas, mahasiswa dan elemen masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan.

“Perlu kesadaran masyarakat juga untuk melaporkan jika mendapati transaksi mencirigakan dan aktif melakukan pengawasan," ujarnya.

Sementara itu, sepanjang 2019 ini saja setidaknya terdapat 131 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terjadi di Provinsi Jambi. Data itu merujuk pada situs PPATK.

Masih keterangan Sigit, PPATK mencatat 35,2 persen LTKM atau sekitar 875 kasus dari total 2.302 transaksi terindikasi tindak pidana.
Jenisnya pun beragam.

Korupsi menempati urutan kedua yakni 292 transaksi.

Adapun di urutan pertama sebanyak 621 transaksi berupa pidana penipuan.

Selanjutnya 59 terindikasi suap, 41 transkasi terindikasi narkoba, 33 transaksi terindikasi judi, 23 kasus penggelapan.

ilustrasi
ilustrasi (kontan)

Ada juga indikasi tindak pidana terorisme sebanyak 5 transkasi, pencucian uang, tindak pidana lingkungan hidup dan perdagangan manusia masing-masing empat transkasi.

Lalu tindak pidana asuransi 10 transkasi, tindak pidana perbankan 24 transkasi, tindak pidana pajak 15 transaksi, tindak pidana penyelundupan barang 1 transaksi dan 16 transkasi lainnya berkaitan tindak pidana lainnya.

"Mayoritas berkaitan dengan penipuan, korupsi dan penyuapan," sebut dia.

Adapun secara lokus, transaksi abu-abu itu terbanyak terjadi di Kota Jambi yakni sebanyak 85 persen dan tiga persen di Muara Bungo.

"Memang trennya di mana-mana paling banyak di kota, dan menariknya juga ini yang terlapor kebanyakan pengusaha, PNS dan pegawai swasta," ujarnya.

Dalam diskusi di Sekretariat AJI Kota Jambi kemarin Muhammad Sigit didampingi Kepala Kehumasan PPATK, M Natsir Kongah.

Sigit yang pernah bertugas di KPK, mengatakan dari 2.302 transaksi itu nilainya mencapai Rp 521 miliar.

"Nominal transaksi mencurigakan terbesar itu di angka 27 miliar rupiah," sebut Muhammad Sigit. Sayang ia tak merinci transaksi dimaksud.

Dengan jumlah dan nilai LKTM itu, membuat Provinsi Jambi berada di peringkat ke 7 di Sumatera atau peringkat 18 secara nasional di bawah Kalimantan Barat.

Ia menyebut bahwa transaksi mencurigakan bisa berdampak buruk pada perekonomian. Terutama jika berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Hal ini, kata dia, LTKM merupakan transaksi menyimpang dari profil dan karakteristik yang berubah-ubah dari pengguna jasa.

“Atau juga tranksasi menyimpang yang patut diduga untuk menghindari pelaporan transaksi sesuai undang-undang,” sebutnya.

Muhammad Sigit juga menyebut transaksi menyimpang atau mencurigakan ini diduga dari hasil tindak pidana.

Transkasi ini menurutnya bisa mengganggu kestabilan keuangan dan perekonomian.

"Tujuan pelaporan inikan agar sistem keuangan integritas dan stabilitasnya terjamin. Kalau seandainya dana haram masuk ke sistem keuangan dia fluktuatif atau mengakibatkan tidak stabil. Dia pindah-pindah padahal dunia perbankan perlu ada kestabilan," ujar Muhammad Sigit.

Secara nasional, pasca diterbitkan undang-undang TPPU Sigit menyebut jumlah transaksi mencapai 396.027 LTKM. (Dedy Nurdin / Tribunjambi.com)

Subscribe Youtube

 BREAKING NEWS Anggota Manggala Agni Batanghari Tewas Tertimpa Pohon saat Pemadaman di Tahura

 Diskon 50 Persen untuk Tiket Kedua Film Gundala & Angel Has Vallen di TIX ID, Buruan Beli!

 Detik-detik Pembantaian di Atas Kapal Mina Sejati, Pelaku Mengeksekusi saaat Para ABK Tidur

 Tiga Hari Lagi Luna Maya Dilamar? Menunggu Kejutan Ultah Ke-36 dari Pengusaha Malaysia

 Gara-gara Pabrik Susu Aura Kasih Marah, Segini Tinggi Badan Istri Eryck Amaral Sebenarnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved