Kasus Pembunuhan Kasir Minimarket

VIDEO: Salah Kaprah Pemahaman Prada DP Mengenai Hukuman Seumur Hidup, Sempat Senang Berubah Menangis

VIDEO: Salah Kaprah Pemahaman Prada DP Mengenai Hukuman Seumur Hidup, Sempat Senang Berubah Menangis

Editor: Andreas Eko Prasetyo
MA FAJRI
Terkuak Sudah Siapa Imam Penyuruh Prada DP Untuk Membakar Mayat Vera Oktaria, Ini Alasan Membakar 

VIDEO: Salah Kaprah Pemahaman Prada DP Mengenai Hukuman Seumur Hidup, Sempat Senang Berubah Menangis

TRIBUNJAMBI.COM - Lanjutan persidangan militer atas kasus pembunuhan dan mutilasi kasir minimarket dengan pelaku seorang oknum TNI, bernama Prada DP kembali berlangsung.

Prada DP dengan lantang menyebut bahwa dirinya dipenjara 21 tahun.

Hal ini setelah dirinya ditanya hakim apakah sudah mengerti dengan tuntutan oditur.

Oditur menuntut Prada DP dihukum penjara seumur hidup.

Hukuman seumur hidup yang dikiranya adalah hukuman selama dirinya hidup. 

Saat ini Prada DP berumur 21 tahun

Ia mengira hukuman seumur hidup adalah penjara 21 tahun.

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup"

"Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata oditur atau jaksa Mayor Chk Darwin Butar Butar, saat sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Hakim Ketua Letkol M Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

"Siap," kata Prada DP sambil menangis.

"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.

Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru.

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.

Baca: Persiapan Sudah 90 Persen, Gladi Bersih Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kota Jambi

Baca: Luna Maya Kepergok Nyanyikan Lagu Wanitaku dari Ariel Noah, Terkejut saat Direkam Ayu Dewi

Baca: Tidak Pernah Terekspose Ayah dari Nikita Willy, Ngaku Tidak Dijenguk saat Sakit: Jangan Suka Bohong

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved