Kasus Pembunuhan Kasir Minimarket

VIDEO: Salah Kaprah Pemahaman Prada DP Mengenai Hukuman Seumur Hidup, Sempat Senang Berubah Menangis

VIDEO: Salah Kaprah Pemahaman Prada DP Mengenai Hukuman Seumur Hidup, Sempat Senang Berubah Menangis

Editor: Andreas Eko Prasetyo
MA FAJRI
Terkuak Sudah Siapa Imam Penyuruh Prada DP Untuk Membakar Mayat Vera Oktaria, Ini Alasan Membakar 

Lantas Bagaimana sebenarnya hukuman seumur hidup ini ?

Banyak orang bertanya, saat Jaksa menuntut seorang terdakwa dengan tuntutan seumur hidup atau di vonis dengan hukuman penjara seumur hidup biasanya akan terjadi perdebatan.
Ada yang mengungkapkan, bila tuntutan atau vonis seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani terpidana sesuai dengan usianya saat divonis atau dijatuhi hukuman.
Ada pula yang mengungkapkan, bila tuntutan atau vonis seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani terdakwa selamanya di dalam penjara sampai ia mati.
Pakar hukum Palembang DR Sri Sulastri SH MH menjelaskan bila tuntutan atau vonis hukuman seumur hidup harus dijalani seorang terdakwa yang telah divonis di dalam penjara seumur hidupnya. 
Seseorang yang divonis dengan hukuman seumur hidup akan menjalani hukuman penjara selama hidupnya sampai mati di penjara.
"Seorang yang divonis seumur hidup itu, akan dipenjara sumur hidupnya. Itulah vonis seumur hidup berdasarkan KUHP," ujarnya, Kami (22/8/2019).
Sebenarnya langkah hukum lain bagi terpidana hukuman seumur hidup bisa mendapat keringanan.
Terpidana, bisa mengajukan grasi kepada Presiden untuk meminta pengampunan dari vonis hukuman seumur hidup yang diterimanya.

Baca: Federasi KontraS Sebut Papua Tak Butuh Trans Papua, Lukas Enembe: Butuh Kehidupan, Bukan Pembangunan

Baca: Terbuka untuk Umum, Kejari Batanghari Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Negara, Ada 5 Motor, 3 Mobil

Baca: Promo KFC, 5 Potong Ayam Cuma Rp 49 Ribuan, Hari Ini Terakhir!

"Kalau grasi dikabulkan presiden, maka hukuman seumur hidup akan gugur. Tetapi hukuman akan dijadikan selama 20 tahun penjara dan itu maksimal," ungkapnya.
Namun, meminta grasi kepada Presiden tidaklah semudah yang dibayangkan.
Karena, menurutnya banyak proses hukum yang harus dilalui dan berkas yang diajukan juga akan dikaji kembali. 
Sebelum meminta grasi kepada presiden, biasanya ada proses hukum lain yang dilakukan.
Proses Banding di Pengadilan Tinggi.
Bila nantinya proses Banding tetap pada vonis pertama yakni hukuman seumur hidup, baru dapat dilakukan proses Peninjauan Kembali atau PK ke presiden.
Nantinya dikeluarkan Grasi atau pengampunan dari Presiden atas putusan yang telah diterima sebelumnya. (Ard/TIM)

Baca: KISAH PILU, Remaja Perempuan di Bandung Disekap dan Diperkosa 5 Pria, Berawal Dari Ajakan Teman!

Berikut point-point yang menjadikan petunjuk pembunuhan berencana menurut oditur yang dibacakan di persidangan.

"Benar selama berpacaran beberapa kali bertengkar, empat kali bahkan hanphone Vera dihancurkan," kata Oditur.

Oditur juga memaparkan fakta bahwa pernah didapati Prada DP bertengkar dan kedapatan membekap korban di rumah korban. Pertengkaran ini disaksikan oleh saksi Imelda Wulandari.

Prada DP banyak menyimpan sakit hati pada Vera Oktaria.

"Sekira awal April 2019 korban tak hadir saat pelantikan di Rindam 2. Alasannya training Indomaret," kata Oditur Edwar Butarbutar. Hal ini membuat Prada DP kecewa.

Selanjutnya pada 17 April 2019, Prada DP cuti dari tugas dan menemui Vera Oktaria di rumahnya. Saat itu Prada DP mengajak Vera keluar tapi ditolak.

Baca: Drama Perceraian Ahn Jae Hyun & Goo Hye Sun, Ahn Jae Hyun Siap Ungkap Isi Obrolan KakaoTalk

Sempat bertengkar sampai ibu korban marah dan mengusir Prada DP. Di sini Prada DP kembali kecewa.

Lalu pada 20 April 2019 saat akan berangkat melanjutkan pendidikan di Baturaja, Prada DP datang ke rumah korban untuk pamit.

"Saat itu terdakwa mengambil handphone lipat yang diberikan terdakwa kepada korban dan menggantinya dengan handpone Oppo Android dengan maksud agar bisa berkomunikasi lewat video call, namun korban tidak mau menerimanya sehingga terdakwa kecewa dan sakit hati," kata Oditur lagi.

Masih pada bula April 2019, korban pernah bercerita pada saksi Imelda, bahwa Prada DP pernah bilang lebih baik membunuh Vera daripada di ambil orang lain.

Di tanggal 3 Mei, terdakwa lari dari Latpur Rindam 2 Sriwijaya dan keesokan harinya tiba di Palembang.

Oditur menyebutkan, saat ditangkap Prada DP dalam BAP pernah mengaku ia lari dari pendidikan karena curiga korban sudah punya pacar lain. Prada DP ingin ke Palembang untuk membuktikannya.

Fakta ini berbeda dengan pengakuan Prada DP yang mengaku lari dari pendidikan akrena takut ketinggian dan trauma.

Lalu pada tanggal 4 Mei 2019 pukul 11.00 WIB oditur menyebutkan Prada DP tinggal di tempat kos lorong Banten 5 dan bertemu dengan Serli. Di sana ia empat kali berhubungan badan dengan Serli.

Bukan cuma perkara hubungan badan itu yang menjadi indikasi kuat pembunuhan berencana. Dari Serli-lah oditur mendapatkan fakta bahwa Prada DP pernah bilang Vera tak tahu terimakasih.

Baca: KPU Sarolangun Usulkan 35 Caleg Terpilih untuk Dilantik, Ini Nama-namanya

Selama pertemuan dengan Serli, Prada DP bercerita pada Serli bahwa Vera Oktaria tak tahu terimakasih padahal sudah dibelikan ponsel 4 kali, dibayari sekolah dan sering dibawakan makanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved